Sabtu,  30 November 2024

Perbedaan Beras Anies dan Pemerintah Pusat

DIS/RN
Perbedaan Beras Anies dan Pemerintah Pusat

RN - Pemprov DKI Jakarta mulai mendistribusikaan Bantuan Sosial Non Tunai (BSNT) dalam bentuk beras. Tujuanya untuk meringankan beban masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Distribusi dimulai hari ini, 29 Juli sampai 17 Agustus. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BSNT diberikan beras 10 kilogtam jenis premium.

"Penerima BSNT adalah penerima BST tahap 5-6 sebanyak 1.007.379 KPM,"seperti dikutip dalam infografik yang dibagikan akun instagram @dkijakarta, Kamis (29/7/2021).

BERITA TERKAIT :
PKS Kasih Selamat Ke Anies Bawa Pramono Jadi Gubernur DKI, Mulyono Gak Laku Dong?
Ara Sebut Jokowi Macan Tidur, Gara-Gara Anies Dukung Pramono 

Program bantuan beras yang dilakukan Pemprov DKI juga dilakukan Pemerintah Pusat. Bedanya, bantuan beras bagi KPM BSNT Pemprov DKI berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan disalurkan Dinas SOsial bersama dengan penyedia BUMD DKI Jakarta.

Sedangkan bantuan beras dari Pemerintah Pusat merupakan bantuan sosial beras yang bersumber dari APBN dan disalurkan oleh kementrian sosial melalui perum Bulog bersama dengan PT POS Indonesia (Persero).

"Penyedia BUMD DKI Jakarta akan menyalurkan beras sampai tingkat RW dan selanjutnya perangkat RW dan RT mendistribusikan beras ke KPM BSNT,"lanjut kterangan itu.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali mendistribusikan Bantuan Sosial Non Tunai (BSNT) dalam bentuk beras.