RN - Terkait persoalan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta mendeteksi temuan mengejutkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah (LKP) DKI Tahun 2020. Ternyata, Pemprov DKI tetap menggaji pegawai yang sudah pensiun, bahkan meninggal dunia.
Disoroti oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).
Dikatakan Ketua LSM GMBI Distrik Jakarta Barat, Muhtar, pihak Kejaksaan Tinggi Negeri Provinsi DKI Jakarta perlu turun tangan untuk melakukan penyelidikan hal tersebut.
BERITA TERKAIT :Raih Penghargaan dari Pemprov Jakarta, Bank DKI Apresiasi Kinerja Kejati DKI Jakarta
Sukses Rebut Hotel Di Cikini, Kejati DKI Rudi Margono Diganjar Penghargaan
"Kejati harus turun tangan atas penemuan BPK DKI. Kita mengkhawatirkan dan mencurigai adanya permainan anggaran. Yang merugikan uang negara. Dan Kejati harus segera periksa instansi yang ada didata BPK DKI. Terutama Disdik," pinta Muhtar, Sabtu(7/08/2021).
Muhtar juga menduga ada unsur kesengajaan atau pun lalai dalam pendataan para PNS yang meninggal tapi masih digaji.
"Ini perlu diselidiki, apakah benar si ahli waris menerimannya atau tidak. Atau kami menduga ada unsur kesengajaan untuk kantong pribadi dengan memasukan data PNS yang sudah meninggal,"imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pemborosan belanja alat kesehatan, kini mencuat adanya kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kinerja daerah kepada pegawai Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2020 yang mencapai Rp 862,7 juta.
Disebutkan, kelebihan pembayaran gaji tersebut lantaran tidak adanya verifikasi daftar gaji dan TKD. Hal tersebut mengakibatkan kesalahan pemutakhiran pegawai paling banyak terjadi di Dinas Pendidikan.
Temuan itu telah didapat dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pejabat pengelola kepegawaian dan pengelola keuangan pada Dinas Pendidikan tidak melakukan verifikasi daftar gaji dan TKD bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang berhak untuk menerima gaji dan/atau TKD pada bulan berjalan,” terangnya