Jumat,  06 December 2024

Ganjil Genap Kembali Diterapkan di Jakarta, Wagub: Untuk Mengatur Mobilitas Warga

DIS/RN
Ganjil Genap Kembali Diterapkan di Jakarta, Wagub: Untuk Mengatur Mobilitas Warga

RN – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, kebijakan ganjil Genap akan kembali diterapkan di Jakarta pada 12-16 Agustus mendatang.

"Ya insyallah penyekatan dibuka satu titik dari surat kepala dinas mulai tanggal 12 sampai 16 akan ada pemberlakuan ganjil genap ya, mulai dari jam 6 pagi sampai jam 20 di 8 ruas jalan di DKI Jakarta," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/8/2021) malam.

Kemudian, pihaknya akan melakukan pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patroli dengan sistem 24 jam di 20 titik.

BERITA TERKAIT :
Dari Tanggal 6-15 April 2024, Jakarta Tanpa Ganjil Genap 
Tol Cipali Titik Macet Terparah Saat Mudik, Ganjil Genap Dan Contraflow Diberlakukan 5 April

"Dikendalikan dengan sistem patrol, pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas, jadi upaya-upaya ini dilakukan oleh dishub dibantu oleh Dirlantas Polda Metro Jaya bersama dengan Polda untuk mengatur mobilitas warga untuk dapat mengurangi mobilitas warga," tegasnya.

"Penyekatannya gak dibuka tapi perlu ada pengendalian, pengendalian dengan cara ganjil Genap," sambungnya.

Ariza pun optimistis ganjil genap dapat mengendalikan kemacetan di tengah Pandemi.

"Dulu kan tahun 2020 efektif ini dicoba lagi.Sementara sampai tanggal 16 dulu. Setelah itu kita lihat kembali," tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan, pihaknya akan melakukan rekayasa lalu lintas mulai tanggal 12 - 16 Agustus 2021, pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB.

"Kami akan memberlakukan kembali Kawasan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada ruas-ruas jalan tertentu. Kami imbau juga kepada masyarakat agar tidak melakukan mobilitas yang tidak perlu, kecuali yang bersifat mendesak dan tetap patuhi protokol kesehatan," ungkap Syafrin.

"Kami turut mengimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan. Lalu, patuhi rambu–rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," tambahnya.