Selasa,  14 May 2024

Imbas Dana ‘Tidur’ Rp 4,4 Triliun, Bakal Ada Petinggi BUMD Masuk Bui

RN/CR
Imbas Dana ‘Tidur’ Rp 4,4 Triliun, Bakal Ada Petinggi BUMD Masuk Bui

RADAR NONSTOP - Salah satu petinggi BUMD DKI Jakarta diyakini bakal masuk bui. Imbas terungkapnya dana tidur Rp 4,4 triliun sisa PMD (penyertaan modal daerah).

Keyakinan ini dilontarkan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik menanggapi temuan dana Rp 4,4 triliun sisa PMD yang diendapkan oleh BUMD.

Menurut MT, panggilan akrab ‘bos’ Partai Gerindra DKI Jakarta ini, aroma pelanggaran pengendapan dana sisa PMD tersebut sangat kental. 

BERITA TERKAIT :
Wow. Terungkap Harga WTP BPK untuk Kementan Tembus Rp12 Miliar
Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Jadi BUMD Penyumbang Dividen Terbesar

“Kita (DPRD) sudah sepakat membentuk pansus melibatkan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk menghitung kerugian negara dari ulah BUMD tersebut,” ujarnya.

BUMD pertama yang akan dipanggil, imbuh Taufik, adalah PT Jakpro. Sebab, dana tidur di BUMD ini paling besar, Rp 2,5 triliun.

“Saya meyakini akan ada petinggi BUMD yang masuk penjara. Ini penyimpangannya sudah sangat jelas dan parah,” tuturnya. 

Wakil Ketua Banggar DPRD DKI, Triwisaksana menambahkan, pihaknya mendukung penuh pansus. 

Banggar merekomendasikan dibentuk pansus untuk menyelidiki penggunaan PMD di semua BUMD,” tegas Triwisaksana. 

Pembentukan pansus tersebut, menurutnya bermula saat PT Jakpro mengaku telah merealokasi PMD Rp 650 miliar untuk proyek lain tanpa ada dasar hukum dan tanpa persetujuan DPRD DKI. 

Padahal, PMD yang semula dialokasikan untuk mengakuisisi PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) tersebut seharusnya dikembalikan ke kas daerah karena akuisisi tidak terealisasi. 

Hal itu, menurutnya sesuai ketentuan peraturan daerah (perda) tentang APBD DKI Jakarta 2018. “Keterangan Jakpro, kita periksa ternyata di Jakpro ada realokasi tanpa ada regulasi,” paparnya. 

Triwisaksana menyebutkan, pansus yang dibentuk pimpinan DPRD DKI juga akan menyelidiki semua BUMD yang memiliki PMD tidak terpakai. 

Total ada 10 BUMD yang diketahui PMD-nya mengendap. Total dana tersebut BUMD mencapai Rp 4,4 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 2,6 triliun masih bisa diserap karena akan digunakan untuk proyek sesuai proposal yang diajukan BUMD-BUMD itu. 

“Pansus untuk semua BUMD karena kita menemukan bahwa sisa PMD-nya itu kan jumlahnya enggak kecil, padahal peruntukannya pada saat diputuskan di Banggar pada saatnya itu kan untuk keperluan tertentu, bukan untuk keperluan lainnya,” pungkasnya.

#BUMD   #Pansus   #BPK