RN- Salah satu kiat berhasilnya penanganan kasus gagal bayar atau investasi bodong tidak hanya semata-mata menekan para terlapor pemilik perusahaan dengan ancaman pidana, namun harus dibarengi dengan jalur mediasi ke pemilik perusahaan.
"Mayoritas korban gagal bayar sebenarnya hanya ingin uang mereka kembali, bukan memenjarakan si pelaku atau pemilik perusahaan gagal bayar. Maka dalam hal masih ada itikat baik, mediasi wajib dikedepankan agar memenuhi semangat restorative justice di mana pidana sebagai "ultimum remedium", disitulah peran pengacara sebagai ahli beracara bukan hanya beracara di persidangan namum diluar persidangan, ada teknik agar si pelaku dan pemilik perusahaan mau bayar ganti rugi." ujar Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA.
Alvin lim sebelum mendirikan LQ Indonesia Lawfirm dikenal sebagai Vice President US Bank dan Bank of America di San Fransisco, Amerika Serikat. Masuk Univ. California Berkeley dengan GPA 4.0 dan mendapatkan 2 kali penghargaan dari Wali Kota San Francisco, Mayor Willie Brown.
BERITA TERKAIT :Prabowo Lebih Jago Dari Jokowi, Sekali Gebrak Bawa Rp156,5 Triliun Dari China
KPK Angkut Duit Investasi Bodong PT Taspen Rp 2,4 Miliar
Taktik dan strategi sangat penting dalam penanganan sebuah kasus. Pidana itu ibarat gas untuk menekan dan menusuk si Terlapor, namun ada rem yaitu upaya mediasi dan pendekatan untuk supaya ada upaya dan wacana ganti rugi kepada para korban investasi bodong.
Menurut Alvin Lim yang ibarat bermain catur harus ahli memilih, jenderal, kuda dan prajurit untuk membantu dalam memenangkan sebuah perkara.
Diketahui Tim LQ Indonesia Lawfirm secara intens rapat dengan Pak Tedy Agustiansjah pemilik PT Multi Inti Sarana Group (MIS group) yang dikenal sebagai koperasi Pracico untuk membahas terkait hukum di kantor Pracico.
"Lawyer hebat adalah lawyer yang mampu mendapatkan respek dan hormat dari musuhnya dan menjaga hubungan secara profesional. LQ Indonesia Lawfirm berbeda dari lawfirm lain, karena mampu melihat situasi dan memanfaatkan keadaan yang ada demi tercapai tujuan dan harapan klien yaitu mendapatkan ganti rugi maksimal." ucap Advokat Ali Nugroho, SH dari LQ Indonesia Lawfirm.
Tedy Agustiansjah dengan tangan terbuka mau menerima tim LQ Indonesia Lawfirm di kantor PT MIS di Sahid Sudirman Center lantai 45.
"Semua perusahaan gagal bayar tahu dan dengar nama LQ Indonesia Lawfirm oleh karena itu saya jaga hubungan dengan LQ Indonesia Lawfirm secara profesional. PT MIS punya itikat baik dalam penyelesaian dan mengedepankan mediasi untuk mufakat." ujar Tedy.
LQ Indonesia Lawfirm yang mempunyai track record keberhasilan menyelesaikan banyak kasus keuangan baik Perusahaan Asuransi, Koperasi maupun perusahaan Investasi di Indonesia dan berhasil memulihkan ganti rugi bagi klien-kliennya.
"LQ Indonesia Lawfirm, sudah berhasil memberikan solusi dan ganti rugi kepada beberapa perusahaan Investasi bodong karena kami berani tekan gas, dan memainkan rem pada waktunya, sehingga kami bisa keluar dan mendapatkan ganti rugi kepada klien kami, sebelum perusahaan gagal bayar tersebut pailit, tutup ataupun pemiliknya di tahan Polisi. Klien gagal bayar lain, yang memiliki masalah dan kasus dengan perusahaan keuangan sebaiknya menghubungi LQ Indonesia Lawfirm untuk konsultasi gratis di 0818-0489-0999 dan mencari solusi," ujar Leo Detri, mantan Kakanwil Hukum dan HAM.
Tunggu dalam waktu dekat akan ada berita salah satu kasus gagal bayar yang sudah berhasil LQ Indonesia selesaikan dan klien mendapatkan ganti rugi.
"Bagi LQ adalah mencapai keinginan klien kami secara maksimal, bukan hanya penegakkan hukum. Jika kita tulus dan all out bantu klien maka saya yakin LQ akan semakin dipercaya. Bulan ini saja LQ mendapatkan 50 lebih surat kuasa baru dari 3 cabang kami, menunjukkan di masa PPKM banyak pencari keadilan memberikan kepercayaan kepada LQ Indonesia Lawfirm. Terima kasih para klien kami." tutup Leo Detri, SH, MH