RN - Kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh oknum Anggota TNI AL berinisial BH di RS Radjak Senen Jakarta Pusat pada Jumat 05 September 2021 pucuk pimpinan tertinggi AL dapat menindak tegas oknum anggotanya berinisial BH.
Demikian disampaikan oleh Ketua Wilter LSM GMBI DKI Jakarta, Robinson Nanusela keterangan persnya, Minggu(05/09/2021).
Diungkapkan Robinson, peristiwa itu seharusnya tidak terjadi dan bisa dibicarakan dengan baik-baik tanpa ada kekerasan.
BERITA TERKAIT :Sikapi Kondisi Pasien Koma Usai Menjalankan Operasi, Begini Penjelasan RSUD Kota Bekasi
Duka Gempa Sumedang, Pasien RSUD Teriak Kiamat Sambil Bawa Infus
Sebab, korban yang merupakan warga sipil sekaligus anggota GMBI Jakarta Utara bukan melakukan aksi kriminal.
Melainkan menolong masyarakat susah ketika mengalami persoalan administrasi di RS, lantaran tidak diperbolehkan pulang dengan alasan biaya.
Apalagi kata Robinson, oknum anggota TNI AL berinisial BH disebut-sebut komandan sekuriti berdasarkan pengakuan sekuriti di RS tersebut.
"Pertama saya sebagai Ketua Wilter DKI selaku pimpinan tertinggi wilayah DKI memyesalkan dan sangat disayangkan sikap oknum Anggota TNI Al berinisial BH melakukan pemukulan terhadap ke dua anggota kami dari distrik Jak Utara SDR naga dan Joko," ucapnya.
"Di sini saya melihat bahwa tindakan ini sangat arogan dan bukan cara seperti ini. Seharusnya mereka adalah bagian dari penegak hukum tidak layak dan tidak pantas melakukan pemukulan. Harusnya mengyomi dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,"sambungnya.
Secara pribadi permohonan maaf dapat diterima, namun tutur Robinson secara kelembagaan hukum ditegakan di NKRI terutama hukum militer agar menjadi pelajaran.
Sehingga TNI tidak pandang bulu dalam menegak hukum terhadap anggotanya yang bersikap arogan terhadap masyarakat.
"Dan pada intinya saya berharap agar perbuatan tersebut akan di bawah ke Rana hukum militer sebagaimana corpsnya. Dan pidana tetap di tegakan Ini adalah satu pelanggaran besar yang kita tahu persis. Permohonan maaf secara person diterima. Akan tetapi secara lembaga, saya tetap berpatokan di anjutkan sesuai hukum yang berlaku di NKRI terutama hukum militer. Agar kami dan masyarakat tahu, sehingga tidak ada lagi kejadian seperti ini lagi," pungkasnya.
Atas dugaan pemukulan itu, pihaknya sudah melaporkan ke aparat penegak hukum maupun ke POM Lantamal III.
Dengan surat laporan Nomor:STPLP/62/II-2/IX/2021.
Serta laporan polisi nomor LP.62/II-02/XI/2021