RN - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi hari ini akan menghadiri panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus Lahan Munjul, Jakarta Timur, Selasa(21/09/2021).
Sebelumnya, surat panggilan dari penyidik pun sudah diikirim dan diterima oleh Pras sendiri.
"Saya siap memenuhi panggilan, sesuai jadwal dari surat yang diberikan KPK kepada saya," ujar politisi dari PDI-P saat dikonfirmasi wartawan, kemarin.
BERITA TERKAIT :Kemendagri Sudah Minta Evaluasi Tunjangan, Ketua DPRD DKI Jangan Sampai Rakyat Murka?
DPRD DKI Sebut Tunjangan Rumah Paling Besar Di Jawa Tengah, Buruk Rupa Cermin Dibelah?
Pras rencananya akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya Yoory Corneles.
Adapun tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh KPK yakni, Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur; Rudi Hartono Iskandar (RHI); Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian dan terakhir PT Adonara Propertindo sebagai tersangka Korporasi.
KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul telah melawan hukum. Di mana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.
