Jumat,  22 November 2024

Makanan Para Napi Tak Sesuai Saji, Lapas Bulak Kapal Kota Bekasi Dituding Merugikan Negara Rp 4,5 Miliar?

YD/DIS
Makanan Para Napi Tak Sesuai Saji, Lapas Bulak Kapal Kota Bekasi Dituding Merugikan Negara Rp 4,5 Miliar?

RN - Ketua Umum Forum Remaja dan Mahasiswa Bekasi (Formabes), Jammes Abarua mengungkapkan hasil investigasi dirinya terkait makanan yang diterima oleh para Narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Jimmy sapaan akrabnya menemukan adanya bahan makanan di lapangan tidak sesuai dengan spek serta harga satuan yang ada, ia menilai kalau makanan tersebut sebenarnya tidak layak secara quantitas dan kualitas kalau di lihat dari harga lelang yang jumlah lumayan fantastis.

"Pengadaan bahan makanan di Kemenkumham Tahun Anggaran 2021 untuk Lapas Bekasi Kelas II A sebesar Rp 10.163. 197. 360,50 yang di menangkan oleh PT. Indo Pangan di indikasi merugikan Negara sebesar Rp 4,5 Milyar dikarenakn adanya pengadaan bahan makanan yang tidak sesuai dengan harga satuan barang sebesar Rp 19 ribu yang ditetapkan oleh harga satuan barang di Jawa Barat," tegas Jimmy kepada radarnonstop.co, Rabu (22/9/2021).

BERITA TERKAIT :
JARI’98 Roadshow ke Lapas Pastikan Netralitas Pemilu 2024
Oknum Wartawan Peras Kalapas dan Karutan Berdalih Pemberitaan, Satgas JARI’98: Segera Laporkan ke Polisi

Dengan adanya hasil investigasi, lanjut Jammes Abarua, kami menemukan adanya bahan makanan di lapangan tidak sesuai spek serta harga satuan yang ada.

"Makanan tersebut sebenarnya tidak layak secara quantitas dan kualitas kalau dilihat dari harga lelang tersebut yang jumlah lumayan fantastis. Jelas disitu ada indikasi korupsi yang dilakukan pihak ketiga selaku pemenang lelang tersebut karena makanan yang di konsumsi warga Binaan sangat jauh dan tidak layak kalau dilihat dari nilai satunya. Artinya, pihak Panitia Lelang sebagai pelaksana tender ikut bertanggungjawab ketika mereka memenangkan PT tersebut yang nota bene masih ada peserta lelang yang lebih rendah penawarannya tapi tidak di menangkan karena alasan yang belum diketahui serta indikasi sebenarnya PT Indo Pangan pun sendiri merekayasa data, SKU yang memang bukan milik PT tersebut serta aset gudang yang di photo menggunakan spanduk di rumah yang bukan milik PT tersebut," tegas Jimmy.

Menurut Jimmy, hal ini jelas melanggar UUD, Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Negara secara Administrasi kelengkapan PT-nya untuk lolos dari verifikasi Administrasi demi  memenangkan lelang tersebut.

"Disinyalir, dari Lelang Pengadaan Barang Makanan tersebut Negara dirugikan sebesar Rp 4,5 Milyar. Itu suatu jumlah yang sangat fantastis apa lagi PT tersebut memegang Pengadaan bahan makanan di Lapas se Jawa Barat," paparnya.

Jimmy menambahkan, ironis PT dengan kualifikasi tersebut bisa diloloskan oleh Panitia Lelang di Kemenkumham serta Pengadaan bahan makanan tersebut tidak sesuai dengan spek yang sudah ditentukan.

"Maka untuk itu kami selaku Ketua Umum Forum Remaja dan Mahasiswa Bekasi berharap untuk pihak Kemenkumham lebih selektif dalam memilih pemenang kegiatan tersebut atau jangan-jaangan ini ada sebuah konspirasi yang dilakukan oleh pihak ketiga dengan Panitia ULP Kemenkumham karena hal tersebut jelas bahwa hiangan yang disajikan tidak manusiawi serta mengorbankan para warga Binaan di Lapas Bulak Kapal untuk kepentingan serta keuntungan oknum-oknum yang ada di Kemenkumham serta pihak ketiga," terang Jimmy.

Jimmy menyampaikan harapannya agar masalah ini bisa diperhatikan Bapak Menteri Kemenkumham supaya tidak terjadi hal-hal seperti ini.

"Tolong di evaluasi Pengadaan Bahan Makanan tersebut supaya para warga binaan bisa mendapatkan hak dasar mereka sepenuhnya serta tidak ada penghamburan uang Negara yang dijasikan bancakan oknumn maupun pihak ketiga. Jelas disini ada perbuatan melawan hukum yang di sengaja serta indikasi korupsi selama ini," harap Jimmy seraya mengakhiri.

Sayang, pihak Lapas Bulak Kapal belum bisa dikonfirmasi guna dimintai keterangannya.