RADAR NONSTOP - Jamaah First Travel masih terlunta-lunta. Hingga kini ribuan jamaah belum dapat ganti rugi.
Para jamaah mengancam akan mengguruduk Gedung Makamah Agung (MA) di Jakarta. Mereka berharap agar dana bisa dikembalikan.
Diketahui, harta milik First Travel sudah disita negara lewat PN Depok dan PT Bandung. "Kami ingin duit kembali," tegas Amir, seorang jamaah di Jakarta Barat kepada Radar Nonstop, Senin (26/11/2018).
BERITA TERKAIT :Nasaruddin Umar Diminta DPR Benahi Masalah Haji, Jangan Sampai Ada Jual Beli Kuota
Urusan Haji Dan Umroh Carut Marut, Prabowo Tunjuk Tiga Tokoh Ini Untuk Benahi
Harusnya kata dia, aset First Travel dikembalikan ke jamaah. Amir mengaku tertipu sekitar 100 juta, harusnya dia, istri dan anak serta mertuanya berangkat umroh pada akhir tahun 2017.
Rukmini asal Lampung mengaku telah melunasi semua biaya berangkat umroh bersam anak dan istrinya. Dia membayar Rp 16 juta/orang ke rekening milik First Travel.
"Gimana nasib duit kami. Harusnya aset First Travel dikembalikan ke jamaah dong," keluh ibu dua anak ini.
Sebagaimana diketahui, tiga orang dihukum dalam kasus ini, yaitu:
Andika Surachman
1. Penjara selama 20 tahun.
2. Denda Rp 10 miliar.
3. Bila tidak membayar denda, diganti 8 bulan kurungan.
Anniesa Hasibuan
1. Penjara selama 18 tahun.
2. Denda Rp 10 miliar.
3. Bila tidak membayar denda, diganti 8 bulan kurungan.
Kiki Hasibuan
1. Penjara 15 tahun.
2. Denda Rp 5 miliar.
3. Bila tidak membayar denda, diganti 6 bulan kurungan.
Kasus ketiganya kini sedang diadili di tingkat kasasi.