Jumat,  29 March 2024

Kasus Penyerobotan Tanah, Kades Pasuruan Diperiksa Polisi

Al
Kasus Penyerobotan Tanah, Kades Pasuruan Diperiksa Polisi
Ilustrasi polisi tengah melakukan interogasi. Foto: Pixabay.com

RN - Polres Pasuruan melakukan pemeriksaan terhadap seorang kepala desa (kades). Kades Nogosari, Wahyudi diperiksa terkait dugaan penyerobotan tanah negara milik Bina Marga SDA Provinsi Jawa Timur.

"Benar, kita panggil kades dan ketua BPD Nogosari untuk menjalani pemeriksaan,'' kata Kanit Tipikor Polres Pasuruan, Iptu Wachid S Arief, Sabtu (8/1/2022).

Pihak kepolisian juga menelusuri adanya indikasi penyelewengan sewa aset milik Desa Nogosari yang disewakan ke pihak ketiga.

BERITA TERKAIT :
Tok! Masa Jabatan Kades 8 Tahun Sah Jadi Undang - Undang
Tok! RUU Desa: Kades Cuma Boleh 2 Periode, Maksimal 8 Tahun

"Baru tahap pengumpulan data dan bahan keterangan,'' ujarnya singkat.

Wahyudi sendiri membenarkan, ia bersama ketua BPD menjalani pemeriksaan di Polres Pasuruan.

"Sudah kita ajukan kepemilikan ke BPN. jika dipersoalkan silahkan saja,'' katanya.

Ia menambahkan, bahwa hasil sewa lahan seluas 1.800 meter persegi untuk tahun ini dimasukkan ke Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
 

#bpd   #nogosari   #kades   #polres   #pasuruan