RN - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menanggapi perihal pembelaan Ade Puspitasari terhadap ayahnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Diketahui, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama sejumlah orang lainnya ditangkap KPK. Dari OTT kasus dugaan korupsi ini, KPK juga mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.
"Anak membela orang tua itu biasa. KPK tidak terkejut dan memahami pembelaan putri RE (Rahmat Effendi),'' katanya, Minggu (9/1/2022).
BERITA TERKAIT :Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
Nurul menegaskan, bahwa KPK bertindak berdasarkan fakta dan dasar hukum. Jadi, bila RE mengkaitkan dengan ranah politik tidak masalah. Sebab bisa dibuktikan di pengadilan.
"Lebih baik upaya pembelaan dimaksud dilakukan secara hukum, karena hal ini dalam ranah hukum,'' ujarnya.
Sebelumnya, putri kandung Wali Kota Bekasi yang juga Ketua DPD Golkar Kota Bekasi, Ade Puspitasari, berkomentar bahwa OTT ayahnya merupakan pembunuhan karakter.
"Saksinya banyak, stafnya yang di rumah itu saksi semua. Bagaimana Pak Wali dijemput di rumah, bagaimana Pak Wali hanya membawa badan. KPK hanya membawa badan Pak Wali, tidak membawa uang sepeser pun," katanya.
"Logikanya, OTT, saya ada transaksi, 'Bang saya serahkan (uang)'. Saya ke-gap, benar nggak? Ini tidak ada, bahwa Pak Wali (Pepen) beserta KPK tidak membawa uang dari pendopo. Uang yang ada di KPK itu uang yang di luaran dari pihak ketiga, dari kepala dinas, dari camat, itu pengembangan, tidak ada OTT, memang ini pembunuhan karakter," sambungnya.