Jumat,  22 November 2024

Duit Gurih Tanah, Bos Perumda Sarana Jaya Bakal Keseret Kasus Lahan Lagi

RN/NS
Duit Gurih Tanah, Bos Perumda Sarana Jaya Bakal Keseret Kasus Lahan Lagi
Ilustrasi

RN - Setelah kasus lahan Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur, kini proyek Perumda Sarana Jaya bermasalah lagi.

Kali ini KPK mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Jakarta Timur. Pengadaan itu merupakan proyek BUMD Perumda Sarana Jaya pada 2018-2019.

KPK juga sudah menetapkan seorang tersangka dan memeriksa puluhan saksi dari BPN, swasta hingga BUMD. Diduga, ada selisih pembayaran duit pembebasan lahan.

BERITA TERKAIT :
Omzet Jeblok, Ancol Salahkan MRT, Pengamat: Buruk Rupa Cermin Dibelah
Ancol Jeblok Gara-Gara Harga Tiket Mahal, DPRD DKI Bandingkan Dengan PIK 

Kabar beredar saat ini KPK sedang membidik pimpinan di BUMD. Sementara Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya menghormati proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Jakarta Timur, yang dikerjakan Perumda Sarana Jaya pada 2018-2019.

"Kami hormati, kami hargai. Apakah itu ada pengawasan, monitoring, pengecekan, pemeriksaan bahkan penyidikan, kami hormati," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2022).

Riza mengatakan penyidikan yang sedang dilakukan KPK merupakan bagian dari tugas aparat penegak hukum. Pemprov DKI, katanya, telah memiliki aturan khusus yang menjauhkan jajarannya dari praktik korupsi.

"Kami di jajaran ada aturan, ada segala macam supaya jauh dari korupsi," ujarnya.

"KPK saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait perkara dugaan TPK untuk pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, oleh Perumda SJ (Sarana Jaya) tahun 2018-2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikir kepada wartawan, Jumat (15/7).

KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tanah ini. Namun, Ali masih enggan menyampaikan nama-nama tersangka.

"Kami belum dapat menyampaikan pihak-pihak siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dan uraian dugaan tindak pidana yang terjadi," ujarnya.

Ali menyebut KPK masih terus melengkapi alat bukti dan memeriksa para saksi. Dia memastikan KPK segera mengumumkan konstruksi perkara hingga pihak yang dijadikan tersangka.

"Setelah cukup, pasti KPK akan mengumumkan secara utuh hasil penyidikan perkara ini termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," tutur Ali.

Penyidik KPK, kata Ali, hingga saat ini telah memanggil puluhan saksi. Mereka di antaranya pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), pegawai BUMD, pihak swasta, hingga notaris.

Proyek Lahan

Pembebasan lahan memang kerap bermasalah. Sebab, banyak status tanah di Jakarta tidak jelas. Artinya, pemilik lahan terkadang terjadi ganda.

Seperti di kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. Kasus tersebut menjerat mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.

Selain Yoory, KPK menjerat empat pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono Iskandar selaku Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur), dan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

Para tersangka itu telah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Para terdakwa juga telah dinyatakan bersalah.

Yoory Corneles Pinontoan divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Yoory dinyatakan bersalah memperkaya orang lain terkait pembelian tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur