RADAR NONSTOP - Fraksi PPP di DPR lebih setuju dibentuk panitia kerja (panja) dari pada panitia khusus (pansus), untuk menyelidiki kasus e-KTP yang tercecer diberbagai tempat.
Anggota DPR RI Fraksi PPP Achmad Baidowi merasa pembentukan panja lebih cocok, untuk mendalami persoalan kartu tanda penduduk elektronik. Namun, anggota Komisi II DPR ini menilai sebelum Panja KTP Elektronik digulirkan, lebih baik Komisi II DPR RI mengadakan rapat kerja (raker) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan persoalan tersebut.
"Komisi II DPR akan segera menyikapi masalah KTP elektronik tersebut, baik melalui raker maupun bentuk panja," kata Baidowi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/12/2018).
BERITA TERKAIT :PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
PPP DKI Si Parpol Gurem Banyak Masalah, Kader: Bengkel Motor Dan Managemen Warteg
Kalaupun dibentuk Panja e-KTP, menurut anak buah Romahurmuziy ini, statusnya sama dengan panja yang sudah dibentuk di Komisi II DPR agar sebuah kasus tidak terulang kembali.
Kalau permasalah sudah dapat diselesaikan di tingkat raker, kata Baidowi, tidak perlu lagi dibentuk panja. "Karena keduanya tujuannya sama, yaitu agar kasus KTP-el terang benderang dan ada penyelesaian konkret," paparnyam
Baidowi mengatakan bahwa KTP-el merupakan tanggung jawab nasional dari Kemendagri. Namun, masalah KTP-el tercecer terjadi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) di bawah pemerintah daerah.
Lebih lanjut, dirinya menegaskan bahwa Dinas Dukcapil bukan lembaga struktural di bawah Kemendagri. Melainkan di bawah pemda, sehingga bisa saja Kemendagri sudah perintah kepada kepala daerah tetapi operasional di lapangan tidak sesuai.
"Beda dengan Kepolisian, kejaksaan, BPN, Kementerian Agama, KPU, dan Bawaslu yang sifatnya struktural hingga ke daerah," tandasnya.
Sebelumnya, KTP elektronik yang sudah dan akan habis masa berlakunya ditemukan tercecer di sekitar Jalan Bojong Rangkong, Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (8/12) siang. Sementara itu, ribuan keping yang ditemukan di kawasan Pondok Kopi, Jakarta Timur adalah KTP-el yang dicetak pada periode 2011 sampai dengan 2013 dan sudah tidak berlaku alias kedaluwarsa.