Minggu,  28 April 2024

Minta Hak, Citilink Indonesia Dilaporkan Ke Disnaker Tangerang

RN/NS
Minta Hak, Citilink Indonesia Dilaporkan Ke Disnaker Tangerang
Ilustrasi

RN - PT Citilink Indonesia dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tangerang. Adalah Mulia Siregar yang melaporkan perusahaan BUMN tersebut pada Kamis, 28 Juli 2022.

BM sapaan akrab Mulia Siregar meminta kepada Disnaker melakukan memediasi pertikaian dirinya dengan pihak PT Citilink Indonesia.

Kedatangan BM diterima oleh Mira Widiasari (Kepal Seksi Pengupahan & Jaminan Sosial Tenaga Kerja) dan Tirama Pasaribu (Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrail).

BERITA TERKAIT :
GPNI Kota Surabaya dan Pontianak Polisikan SBY-AHY Soal 'Pemilu Tidak Jujur dan Adil'

Sementara BM didampingi oleh advokat Guntur M. Pangaribuan dan Albert Kuhon.

“Kita sudah mengundang manajemen PT Citilink Indonesia, dan dua kali mengirimkan somasi. Tapi mereka bergeming,” kata Kuhon dalam siaran pers kepada wartawan, Sabtu, 30 Juli 2022.

Kuhon menegaskan, pihaknya siap menempuh jalur hukum dan menggugat PT Citilink Indonesia melalui pengadilan hubungan industrial (PHI). Perundingan bipartit sejauh ini sudah tidak menghasilkan titik temu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Citilink Indonesia belum memberikan klarifikasi. Diketahui, kasus perselisihan hubungan industrial itu bermula ketika PT Citilink Indonesia mendadak menghentikan kontrak kerja BM pada pertengahan April 2022.

Sebelumnya, BM dikontrak oleh pihak Citilink sejak awal tahun 2018. Kontrak atau Perjanjian Jasa Advisory yang terakhir bertanggal 9 Desember 2021 dengan masa berlaku selama 1 (satu) tahun.

“Berlaku sampai dengan tanggal 9 Desember 2022,” ujar Kuhon mengutip isi Pasal 1 perjanjian antara PT Citilink Indonesia dengan BM.

Pihak PT Citilink Indonesia yang diwakili oleh Sumedi, melalui surat tertanggal 18 Maret 2022 melakukan “pengakhiran Perjanjian No CITILINK/JKTDHQG/Adv-003/XII/2021”. Disebutkan tanggal efektif pengakhiran perjanjian adalah 17 April 2022.

Kuhon bersama advokat Guntur yang mendampingi BM, sudah dua kali mengirim somasi kepada Dewa Kadek Rai, Direktur Utama PT Citilink Indonesia. Mereka minta, PT Citilink Indonesia memenuhi kewajibannya kepada BM sehubungan pemutusan perjanjian kerja sepihak.

Diketahui, Mulia Siregar tidak berkeberatan kontrak tersebut diakhiri. Namun ia minta haknya dibayar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 81 (angka 16) Undang-undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengubah Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) menegaskan, pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja (Pasal 62 UU Ketenagakerjaan) dan pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja (Pasal 17 PP 35/2021).