Kamis,  18 April 2024

Daftar PSE Bentuk Kepatuhan, Platform Asing Jangan Main-main

Tori
Daftar PSE Bentuk Kepatuhan, Platform Asing Jangan Main-main

RN - Banyak platform asing tak kunjung mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Tercatat sebanyak 200 paltform populer bakal ditertibkan tanpa pandang bulu. Platform ternama seperti Yahoo, PayPal, Amazon turut diultimatum agar mematuhi peraturan Kominfo.

Anggota DPR RI, Muhammad Farhan memperingatkan para platform itu jangan main-main dengan kebijakan Indonesia. Pasalnya, para platform ini tengah memiliki data warga Indonesia yang mutlak harus dilindungi.

BERITA TERKAIT :
HUB.ID Berhasil Ciptakan Kolaborasi Pertumbuhan Bisnis Startup di Indonesia
Nistra Yohan Diburu, Komisi I DPR Bakal Banyak Yang Keseret Suap BTS

"PSE ini wajib sebagai bentuk kepatuhan, PSE di Indonesia data pribadi WNI yang memanfaatkan aplikasi elektronik itu," kata Farhan dalam keterangan persnya, dikutip hari ini. 

Dengan kondisi itu, Farhan memastikan Indonesia tak segan bakal menutup platform yang tak ingin mendaftar bahkan tak menganggap imbauan Kominfo.

"Ketidakpatuhan akan membawa konsekuensi sanksi pencabutan PSE, sehingga tidak bisa beroperasi di wilayah Republik Indonesia," katanya.

Politikus Partai Nasdem itu menilai, platform harus mematuhi ketika kementerian memberi ruang untuk bimbingan pendaftaran PSE. Pemberlakuan PSE kepada para pemilik aplikasi memakan waktu yang tidak sebentar. Ada tiga surat peringatan yang diberikan sebelum menjatuhkan sanksi.

Bahkan, Farhan juga menilai aneh jika masih ada platform yang tak menanggapi serius. "Mengapa para penyelenggara itu tidak segera mematuhi? Padahal mereka tahu betul bila tidak mematuhi, maka yang akan dirugikan adalah para pengguna di Indonesia," katanya.

"Artinya, para penyelenggara aplikasi tersebut tidak menghargai loyalitas para pelanggan yang berasal dari Indonesia," imbuhnya. 

Walaupun tindakan itu memicu polemik, menurutnya, harus dilakukan untuk kedaulatan hukum negara Indonesia terhadap para penyelenggara aplikasi elektronik asing. "Yang rata-rata adalah perusahaan asing yang mengeruk keuntungan finansial maupun data pribadi WNI," ujarnya.

Dia mendesak platform asing itu agar segera mematuhi ketentuan PSE yang sebetulnya memberikan kemudahan sebagai bentuk tanggung jawab kepada jutaan pengguna dari Indonesia. 

"Jadi, apabila mereka, para penyelenggara aplikasi elektronik, tidak patuh, artinya mereka menginjak-injak kedaulatan Indonesia dan mengeksploitasi data pribadi WNI demi keuntungan mereka semata," katanya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan, layanan-layanan yang diblokir bisa kembali beroperasi jika PSE sudah melengkapi pendaftaran. Kementerian terus meninjau ulang PSE yang sudah mendaftar dan mendata platform mana saja yang belum.

Pendaftaran PSE tertuang dalam Peraturan Pemerintah 71/2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Permen Kominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.