Sabtu,  18 May 2024

Sosialisasi Perda Kepemudaan (Nur Afni Sajim) Disambut Antusias Warga

RN/CR
Sosialisasi Perda Kepemudaan (Nur Afni Sajim) Disambut Antusias Warga

RADAR NONSTOP - Sosialisasi Perda No 2 tahun 2016 tentang kepemudaan yang digelar Nur Afni Sajim (Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Demokrat) disambut antusias warga Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Dalam sambutannya, Nur Afni mengatakan, menyosialisasikan Perda (Peraturan Daerah) merupakan kewajiban anggota dewan, agar masyarakat lebih memahami definisi, tugas pokok, dan fungsi pemuda dalam pembangunan daerah.

"Banyak potensi-potensi yang ada dalam diri pemuda belum digali secara matang, padahal potensi tersebut harus mendapatkan bimbingan dan arahan sehingga dapat disalurkan menjadi hal positif," ujar Afni yang juga anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini.

BERITA TERKAIT :
Miris Lihat Ondel-Ondel Buat Ngamen, Bang Jago Minta Mall dan Hotel Taati Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi
400 M Cuma Buat Ongkos 9 Raperda DKI, Dewan Jangan Sampai Begal Sisa Duit?

Dalam kegiatan sosialisasi Perda No 2 tahun 2016 ini, Nur Afni Sajim menggandeng dua narasumber, yakni, mantan Ketua Koordinatoriat wartawan Balaikota dan DPRD DKI Jakarta, Ahmad Jubair Lubis dan Hilman, tokoh pemuda Rawamangun.

Dalam penjelasannya, Ahmad Jubair Lubis mengatakan, tujuan Perda No 2 tahun 2016 ini, demi memastikan generasi muda memiliki kompetensi yang memadai untuk melanjutkan estafet pembangunan pada masa yang akan datang.

Pemprov DKI Jakarta diharapkan mampu memasukkan unsur pemuda dalam program empat pilar pembangunan, dalam artian pemuda daerah tersebut dilibatkan untuk menuangkan ide positif tentang keberlangsungan pembangunan daerah.

Dalam perda kepemudaan ini juga diatur tentang pemberdayaan pemuda, terutama dalam mendukung kegiatan kepemudaan. Kegiatan-kegiatan ini bisa memacu para pemuda semakin berkembang dan berprestasi sesuai dengan minat dan bakat mereka masing-masing.

Ia juga menekankan dalam melakukan pemberdayaan setiap pemuda harus memiliki wadah atau organisasi, sehingga pemerintah dapat mengalokasikan dana untuk kegiatan mereka. Organisasi harus terdaftar di Kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol), memiliki badan hukum yang jelas dan sekretariat.

"Mereka yang telah terdaftar nantinya akan mendapatkan perhatian pemerintah berupa anggaran, ini agar pemuda juga bisa bersikap profesional, baik secara organisasi maupun individu," katanya.

Zaber, panggilan akrab mantan Koordinator Wartawan Balaikota dan DPRD DKI Jakarta ini juga mengatakan, sudah saatnya pemuda di DKI Jakarta lebih diperhatikan, dengan meningkatkan keterlibatan pemuda dalam program pembangunan daerah terutama untuk pembinaan mental dan akhlak generasi muda, serta mendorong kreatifitas pemuda dalam berbagai kegiatan positif.

Perda yang dilahirkan ini bisa menjadi payung hukum dalam mengalokasikan anggaran bantuan kepada organisasi kepemudaan dalam rangka pembinaan.

"Yang jelas dengan aktifnya kegiatan kepemudaan, akan dapat menghindari pemuda dari bermacam masalah sosial, baik kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba dan berbagai penyakit masyarakat lainnya," ujarnya.

Sementara itu, Hilman menyampaikan, meski tidak memfokuskan pada pemuda, Pemprov DKI Jakarta sudah mulai menjalankan program pembentukan karakter akhlakul karimah kepada masyarakat termasuk pemuda.

"Program sekolah berbasis pesantren, kemudian program Subuh berjamaah dan Maghrib mengaji sebenarnya juga menekankan unsur pemuda dalam program tersebut, sebagai cara dalam membentuk karakter pemuda," ujarnya.