RN - Meja aduan masyarakat dipenuhi dengan masalah tanah dan izin mendirikan bangunan alias IMB. Hal ini dikatakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat mengecek posko pelayanan aduan masyarakat secara tatap muka di Pendopo Balai Kota.
Heru menuturkan, masalah yang mendominasi di setiap wilayah administrasi Kota Jakarta yakni tanah dan izin mendirikan bangunan (IMB).
"Tadi masalah tanah, IMB, terus masalah IMB kebanyakan," kata Heru didampingi Sekda DKI Jakarta Marullah Matali kepada awak media di Pendopo Balai Kota, Jakarta Pusat.
BERITA TERKAIT :Cara Main Mafia Tanah, Dari Orang Dalam Hingga Bohir
Prabowo Presiden, Warga Hambalang Bojong Koneng Bogor Berharap Harga Tanah Naik
Aduan masyarakat secara tatap muka ini, kata Heru, dapat segera ditindaklanjuti. Selain itu, dapat mempercepat tindaklanjut dari masing-masing wilayah administrasi.
"Langsung, kayak tadi di Jakut ada masalah, mereka pulang kami langsung ke bagian pemerintahannya mengundang lurah, bagian pertanahan kira kira begitu, langsung. Karena dia sudah lama tidak ditindaklanjuti ya," ucap Heru.
"Bisa mempercepat kalau ada pengaduan yang belum, mereka ke sini yang belum ditindaklanjuti maka di sini bisa," imbuhnya.
Heru menambahkan, layanan pengaduan secara elektronik menggunakan aplikasi JAKI masih dapat dipergunakan meski dibuka kembali pengaduan secara tatap muka. "Layanan secara elektronik (JAKI) tetap kita buka," katanya.
Berdasarkan catatam pengaduan dari wilayah Jakarta Pusat sejumlah 10, Jakarta Timur 8, Jakarta Selatan 9, Jakarta Utara 7, dan Jakarta Barat 10 dengan total hari ini yakni 44 aduan.
Istilah IMB memang sudah terjadi sejak era Ahok. Oknum pungli biasanya memakai metode bongkar cantik bagi para pelanggar.
Bongkar cantik misalnya hanya membolongi bangunan yang sudah jadi lalu diberikan spanduk atau garis line segel.
Bongkar cantik hanya sekedar formalitas dalam menindak bangunan bermasalah. "Bongkar cantik kita bayar itu," ungkap warga di Koja, Jakarta Utara yang mengaku membayar Rp 1 juta kepada oknum.