Jumat,  19 April 2024

Sudah 600 Kades Dibui, Layak Gak Jabatan Diperpanjang Jadi 9 Tahun

RN/NS
Sudah 600 Kades Dibui, Layak Gak Jabatan Diperpanjang Jadi 9 Tahun

RN - Wacana jabatan kepala desa alias kades diusulkan diperpanjang menjadi kontroversi. Sebab, saat ini sudah ada ratusan kades yang terlibat korupsi dan sudah dibui.

Seperti diberitakan, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto berharap jabatan kades diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Faktanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada ratusan kepala desa di Indonesia yang terlibat tindak pidana korupsi. Padahal, dalam 5 tahun ini Pemerintah telah menggelontorkan anggaran hingga Rp 470 triliun.

BERITA TERKAIT :
Pertemuan Jokowi & Megawati Mau Diviralkan, Tapi Belum Ada Respon Dari Teuku Umar?
Sekjen PDIP Dituding Penyebar Provokasi, PSI Kini Berani Sentil Bos Banteng?

Dan sampai saat ini sudah 600 kades terjerat korupsi lalu masuk bui. Diketahui, anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah sejak 2015-2022 kurang lebih Rp 470 triliun yang sudah digelontorkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dalam Rapat Koordinasi Pembentukan Desa Antikorupsi pada Selasa (18/10/2022), menilai hal itu terjadi lantaran ada sejumlah tantangan yang ada di wilayah desa.

Pertama, dia menyebut partisipasi masyarakat dalam pengawasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Kemudian, sedikitnya wadah masyarakat di desa untuk menyampaikan pendapat hingga melakukan pengaduan.

Lalu, para aparat desa tersebut minim pengetahuan soal gratifikasi, konflik kepentingan hingga proses pengadaan barang dan jasa di wilayahnya. Tantangan terakhir menurut KPK budaya lokal dan hukum adat yang ada sudah semakin tergerus.

Desa Jadi Kunci

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku jabatan kades bisa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Pidato Hasto diucapkan di Kurnia Convention Hall, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Dia mengawali dengan penjelasan saat sidang PPKI pada 18 Agustus 1945. Saat itu ada falsafah menarik tentang hukum dasar. Bahwa ada Undang-undang Dasar (UUD) tertulis, namun ada juga hukum dasar yang tak tertulis.

Yakni aturan yang timbul, dihidupi, dan terpelihara dalam penyelenggaraan negara, meskipun tak tertulis.

“Dalam falsafah ini. Sesuatu yang tak tertulis bisa jadi hukum dasar selama dalam praktik bisa membawa kebaikan. Termasuk dalam penyelenggaraan desa,” kata Hasto.

“Kenapa sebelum tahun 1965 itu jabatan kepala desa seumur hidup? Itu adalah perwujudan falsafah pentingnya kepemimpinan desa berbasis tradisi desa, maka dia jadi hukum dasar dan muncul dalam praktik. Dan hal itu penting dalam bangun stabilitas kepemimpinan desa,” tambah Hasto.

Hal kedua adalah ideologi Pancasila. Ketika Bung Karno menyampaikan falsafah dasar Indonesia merdeka, digali dari kepribadian bangsa dan dunia. Bung Karno menemjkan bahwa demokrasi Barat hanya fokus pada politik elektoral atau pemilihan. Dan ini tak sesuai dengan budaya demokrasi di Indonesia.

“Maka oleh Bung Karno, yang kita bangun adalah demokrasi Indonesia. Bukan demokrasi politik semata, tetapi demokrasi yang berkeadilan sosial, bukan menang menangan, bukan menindas. Tak ada diktator mayoritas ataupun tirani minoritas,” jelas Hasto.

“Mengapa Bung Karno mengusulkan demokrasi Indonesia. Bukan  demokrasi barat, tapi demokrasi dengan khidmat kebijaksanaan. Dengan tradisi Indonesia, yang memberikan direction, yang memberikan arah bagi kepala desa dalam membangun desanya. Memberikan arah bagaimana membangun kultur desa itu,” tambah Hasto.

Dalam kerangka itulah Hasto melihat bahwa perjuangan para kepala desa dengan usul perubahan masa jabatan itu adalah hal luar biasa dan ada landasan dalam praktek sebelumnya. “Tujuannya Membumi untuk memajukan Indonesia melalui desa,” imbuhnya.

Bagi PDIP, lanjut Hasto, falsafah itu sejalan dengan visi partai.  PDIP adalah satu satunya partai dalam Hari Ulang Tahunnya, melaksanakan dengan tema “Desa Maju, Indonesia Kuat dan Berdaulat.”

Hasto melanjutkan, Konstitusi mengatur masa jabatan presiden hanya dua periode, masing-masing selama 5 tahun. Justru karena itu, diperlukan penguatan elemen pemerintahan dari pusat hingga desa, agar ada stabilitas nasional akibat tekanan global ke Indonesia yang terus membesar.

“Salah satu kuncinya di desa. Maka usulan kepala desa ini menjadi menarik dikaji dalam konteks desa sebagai penopang kekuatan nasional kita. Apalagi jika bisa dipastikan kepala desa akan digembleng soal stabilitas nasional dan internasional, sehingga desa benar-benar menjadi pilar stabilitas pemerintahan,” ujar Hasto.