RADAR NONSTOP - Aneis Baswedan tidak mau terburu - buru menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) larangan penggunaan kantong plastik di Ibukota.
Alasannya, masih banyak substansi dalam draft pergub itu yang harus dikoreksi. Salah satunya mengenai aturan sanksi dalam pergubnya.
"Banyak substansi Pergub plastik itu yang harus dikoreksi. Jadi ini bukan cepat-cepatan ke luar Pergubnya," kata Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/1/20189).
BERITA TERKAIT :Terima Pendaftaran Gibran, Ketua KPU Diberikan Sanksi Peringatan Keras
Pergub Gusuran Era Ahok Dibabat Heru, Waktu Anies Gubernur Ditolak Kemendagri
Anies menegaskan, pihaknya ingin sanksi yang diberikan masuk akal dan dapat mengubah perilaku masyarakat. Artinya, memberikan perilaku jera kepada warga yang melakukan pelanggaran. Sehingga mereka enggan melakukan kesalahan yang sama.
"Sanksi itu harus masuk akal, bisa dikerjakan, dapat mengubah perilaku. Kalau sanksi itu hanya bikin headline saja tapi bisa dilaksanakan buat apa," ujarnya.
Menurut Anies, setiap penggunaan plastik memiliki variabel yang berbeda dengan begitu sanksi bagi setiap pelanggaran pun akan berbeda pula. Hal itu belum diatur secara detail dalam pergub tersebut.
"Jadi harus kita detilkan. Harus ada sanksi jelas dan variabel ketidaktaatannya ada. Barulah lengkap agar tidak asal ada aturan," tegasnya.
Seperti diketahui, dalam draft Pergub larangan plastik terdapat tahapan-tahapan sanksi. Mulai dari teguran tertulis, denda sebesar Rp5 juta hingga Rp25 juta sampai pencabutan izin usaha.
Kepala Seksi Penanggulangan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI, Rahmawati, mengatakan, dalam draft pergub, bila pelanggar mendapatkan surat teguran tertulis sebanyak tiga kali, maka pelanggar akan dikenakan denda dari Rp5 juta hingga Rp25 juta.
Bila sanksi denda juga tidak dilaksanakan maka akan diberlakukan sanksi pembekuan izin. Sedangkan sanksi tertinggi ialah pencabutan izin usaha.
Aturan ini berlaku efektif terhadap Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern selambat-lambatnya enam bulan sejak peraturan ini diundangkan. Sedangkan aturan ini efektif terhadap pasar selambat-lambatnya satu tahun sejak diundangkan.
Dalam draf Pergub itu juga diatur penggunaan kantong sekali pakai dapat digunakan apabila untuk mewadahi barang basah atau berisiko mengalami kebocoran. Misalnya untuk mewadahi makanan mentah, makanan siap saji, atau bahan pangan yang tidak terselubung kulit maupun kemasan apapun.