Senin,  25 November 2024

Kasus Pepen Belum Kelar, Bisa Ada Lagi Yang Masuk Bui Soal Pencucian Uang

Yud
Kasus Pepen Belum Kelar,  Bisa Ada Lagi Yang Masuk Bui Soal Pencucian Uang
Ade Puspita Sari dan Rahmat Effendi - net.

RN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Golkar, Ade Puspitasari. Dirinya dipanggil KPK guna dimintai keterangan terkait dengan dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Diketahui, Rahmat Effendi atau yang akrab disapa Bang Pepen merupakan orang tua kandung dari Ade Puspita Sari.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (25/9/2023).

BERITA TERKAIT :
Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK, Duit Suap Gepokan Untuk Sawer Pilkada
Hasto Yakin Kota Bekasi Bakal Direbut Kader PDIP, RIDHO Diyakini Menang Pilkada

KPK juga memanggil tiga saksi lain dalam perkara ini. Mereka yakni wiraswasta Rhamdan Aditya, dan karyawan Swasta, Henny Rossa Maramis.

Kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Ade masih masuk dalam tahap penyidikan. KPK masih mengusut Aset Rahmat yang diyakini berkaitan dengan kasus pertamanya yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkembangannya, KPK telah menjalankan perintah eksekusi terhadap Rahmat Effendi. Dia diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Jaksa Eksekutor KPK Eva Yustisiana, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan terpidana Rahmat Effendi dengan memasukkannya ke Lapas Klas IIA Cibinong," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 8 Agustus 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu memastikan eksekusi dilakukan atas perintah Mahkamah Agung (MA). Rahmat berstatus sebagai terpidana usai kasusnya berkekuatan hukum tetap.

"Terpidana menjalani masa pidana badan selama 12 tahun," ucap Ali.

Terpisah, narasumber di lapangan yang tidak mau namanya disebutkan mengungkapkan bahwa ada yang orang ngak tau, sebenernya kasus TPPU ini sudah naik lidik dan sebentar lagi bisa di jadikan Tersangka.

"Tinggal dalam pengembangan Penyidikan akan terlibat pihak-pihak lain yang turut menyamarkan atau menyembunyikan harta-harta haramnya," cetusnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. 

Proses tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Putusan perkara nomor: 1899 K/Pid.Sus/2023 itu diputus oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Jupriyadi pada Rabu, 24 Mei 2023. Panitera pengganti Yoga Dwi Ariastomo Nugroho.

Rahmat Effendi menjalani pidana badan selama 12 tahun dikurangi masa penahanan. Ia juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

#Bekasi   #Pepen   #KPK