RN - Komisaris PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama dicecar KPK. Mantan Gubernur DKI yang biasa disapa Ahok ini terlihat lelah.
Ahok dicecar KPK selama 6,5 jam. Ahok mengaku KPK “memegang” banyak kasus dugaan korupsi di perusahaan minyak dan gas pelat merah tersebut.
Pernyataan itu Ahok sampaikan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan gas alam cair/liquefied natural gas (LNG) yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan.
BERITA TERKAIT :Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
Saat itu, Ahok dimintai tanggapan terkait adanya kasus lain di Pertamina yang sedang diusut KPK, yakni dugaan gratifikasi dalam pengadaan katalis.
“Nanti tanya ke penyidik, tapi kayaknya KPK pegang kasus banyak tuh (di Pertamina),” ujar Ahok saat ditemui awak media di KPK, Selasa (7/11/2023).
Ketika ditanya lebih lanjut apakah pejabat di lingkungan Pertamina biasa menerima gratifikasi, Ahok enggak menjawab. “Wah saya enggak tahu tuh,” tutur Ahok.
Adapun Ahok memilih irit bicara terkait pemeriksaannya pada hari ini. Ia hanya mengaku dimintai keterangan oleh tim penyidik untuk tersangka Karen Agustiawan.
Ahok bahkan mengaku lupa berapa pertanyaan yang dicecar tim penyidik di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.
Ahok juga enggan menanggapi mengenai perbedaan pandangan KPK yang menyebut dugaan korupsi pengadaan LNG merugikan keuangan negara Rp 2,1 triliun.
Sementara itu, Karen mengeklaim kontrak itu justru membuat Pertamina untung. Ahok hanya menyebut kontrak itu masih berjalan dan masih panjang.
Ahok menyatakan bahwa pihaknya akan melapor ke Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir jika terdapat dugaan pelanggaran. “Yang pasti kami ada temuan, kami pasti laporkan ke Menteri BUMN. Nah ada beberapa kami minta direksi laporkan ke aparat penegak hukum. Begitu saja sih pasti,” kata Ahok.
Sebelumnya, Karen ditetapkan sebagai tersangka karena diduga secara sepihak memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, Amerika Serikat (AS) tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh.