Kamis,  28 November 2024

CALEG DPD Depok Bakal Di Kursi Pesakitan

Hendri
CALEG DPD Depok Bakal Di Kursi Pesakitan

DEPOK - Calon anggota  (Caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Propinsi Jawa Barat, Udi bin Muslih (45) warga RW 08 Kel. Leuwinanggung, Kec. Tapos Kota Depok di vonis satu tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok. 

Terdakwa Udi bin Muslih divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Rizky Nazario didampingi Yulinda Sri Murti dan Yoanne M dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Rozi dalam sidang di PN Depok,  Kamis (17/1).

Saat ditanya Hakim Ketua Rizky Nazario,  terdakwa Udin S bin Muslih, menerima atau tidak, mengatakan pikir pikir. Dan diberikan waktu 14 hari untuk menyatakan sikap terhadap putusan atau banding. 

BERITA TERKAIT :
Masa Jabatan DPR & DPRD Dipangkas, Lagi Digugat Ke MK 
Tia Kena Pecat, Caleg PDIP Yang Main Suara Ketar-Ketiir

Terdakwa Udi Caleg DPD RI propinsi Jabar yang juga suami anggota DPRD Depok Fraksi PDI Perjuangan Siti Sutinah daerah pemilihan Kec. Tapos dan Cilodong terlibat dalam kasus tindak pidana pengerusakan Tembok Bangunan diatas lahan seluas 812 meter di RT 02/08 Kel. Leuwinanggung, Kec. Tapos. dalam Tuntutan JPU Rozi Juliantoro, terdakwa Udi dikenakan Pasal 406 ayat (1) KUHP, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Vonis satu tahun yang dibacakan Hakim Ketua Rizki Nazario sama dengan tuntutan yang dibacakan JPU Rozi dalam sidang beberapa waktu lalu. Terdakwa dalam sidang tidak mengakui melakukan pengerusakan pagar tembok tersebut namun jika tidak merusak pagar kenapa tidak melalui pintu depan atau permisi ke pemilik lahan.

Sementara itu,  Kasi Pidum Kejari Depok Priadmaji didampingi JPU Rozi, menegaskan pihaknya siap mengesekusi terdakwa jika putusan tersebut sudah inkrah.  "Kami siap mengesekusi terdakwa jika putusan sudah inkrah dan sekarang masih bebas terdakwa Udin S, " ujarnya.

#CALEG   #DPD   #DEPOK