RN - Praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditolak. Firli kini resmi berstatus tersangka pemerasan.
Praperadilan Firli dianggap kabur atau tidak jelas. Itulah alasan Hakim Tunggal Imelda Herawati sehingga tidak dapat menerima permohonan praperadilan Firli.
Hal itu disampaikan langsung Hakim Imelda saat membeberkan pertimbangan-pertimbangan dalam putusan praperadilan yang diajukan Firli selaku Pemohon melawan Kapolda Metro Jaya selaku Termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12).
BERITA TERKAIT :Duit Fee Proyek Jatah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Di Dalam Kardus
Duit Hasil Potongan ASN Sidoarjo Buat Payar Pajak Oleh-Oleh Eks Bupati
Dalam pertimbangannya, Hakim Imelda menemukan adanya dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan, karena merupakan materi pokok perkara.
"Maka hakim berpendapat, bahwa dasar permohonan praperadilan Pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas atau obscuur libel. Dengan demikian Hakim berpendapat eksepsi Termohon beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan," kata Hakim Imelda di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa sore (19/12).
Kepiawaian Imelda Herawati, selaku Hakim Tunggal yang menyidangkan perkara gugatan praperadilan Firli diacungi jempol.
Imelda Herawati Dewi Prihatin lahir di Solo, Jawa Tengah pada 9 Agustus 1975. Imelda menamatkan pendidikan dasar-dasar di SDN Pangudi Luhur Solo. Saat remaja, Imelda pindah ke Kalimantan Timur (Kalti).
Di sana dia kemudian menempuh pendidikan menengah pertama di SMPN 1 Tanah Grogot Kabupaten Paser. Lulus SMP, dia kemudian melanjutkan pendidikan di tiga SMA berbeda, yakni SMA Tanah Grogot saat di Kaltim, kemudian pindah ke Jateng dan sekolah di SMA Regina Pacis di Jateng, serta di SMA 1 Slamet Riyadi Bojonegoro, saat di Jawa Timur.
Usai lulus SMA, Imelda kemudian meneruskan ke perguruan tinggi dengan mengambil jurusan hukum di Universitas Sebelas Maret (UNS) Bojonegoro. Kemudian, dia melanjutkan S2 di Universitas Kadiri, Bontang.
Sebelum menjadi hakim di PN Jakarta Selatan, Imelda tercatat pernah bertugas di sejumlah wilayah. Seperti PN Tanah Grogot Kaltim, PN Bontang, PN Tenggarong, hingga PN Batulicin. Imelda Herawati Dewi Prihatin juga pernah jadi Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kalimantan Utara atau Kaltara. Imelda kini bertugas di PN Jakarta Selatan dan menjabat Pembina Tingkat I (IV/b).
Polda Metro Jaya telah mengungkap dugaan tiga kali penyerahan uang dari pihak Syahrul Yasin Limpo ke Firli Bahuri di lokasi dan waktu yang berbeda. Total uang yang diserahkan senilai Rp2,8 Miliar. Sementara pihak Firli Bahuri meyakini bahwa penetapan tersangka dianggap tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti.