Kamis,  09 May 2024

11 Pelaku Ditangkap

Bungkusnya Abon Lele dan Teri Medan, Isinya Ternyata Sabu

RN/CR
Bungkusnya Abon Lele dan Teri Medan, Isinya Ternyata Sabu

RADAR NONSTOP - Kaum ibu yang suka belanja abon dan teri medan mesti hati - hati. Jangan sampe beli abon lele atau teri medan berisi sabu - sabu. Bisa - bisa nanti berurusan dengan pak polisi.

Penjahat kembali memakai modus baru penyeludupan ekstasi dan sabu - sabu. Kali ini para penjahat memakai kemasan abon lele dan teri medan. Beruntung Polisi dengan sigap bisa mengungkap modus baru tersebut. 

Sebanyak 11 orang pelaku jaringan narkoba Banjarmasin-Jakarta diciduk polisi karena coba menyelundupkan sabu dan pil ekstasi dalam kemasan abon lele dan teri Medan. Para pelaku ini ditangkap di tempat yang berbeda.

BERITA TERKAIT :
Polisi Tanjung Duren Amankan Ribuan Ekstasi Siap Edar
Pil Godek 'Ekstasi' Dari Belanda Untuk Pesta Malam Tahun Baru Di Jakarta

11 pelaku yang dicokok adalah HAR, FIR, AH, GZ, NR, AR, AW, ZN, TON, FM, dan YAH. Mereka ditangkap di tempat berbeda. Hingga kini dua orang masih buron, yakni MG dan HONG. Diduga barang haram itu dari keduanya.

"Abon lele khas di Riau sama tersangka dalamnya diganti sabu. Sama dengan teri Medan juga," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/1/2019).

Sementara itu, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvijn Simanjuntak mengatakan, pihaknya menyita sabu seberat 6,5 kilogram, 57.578 pil ekstasi, 15,19 gram ganja juga narkoba bernama Yaba yang jarang beredar sebanyak 20 butir.

"Yaba ini sabu model baru mengandung metapetamin. Bentuknya lebih kecil ini dikemas di teri Medan yang (bungkusan) berwarna hijau itu. Sekitar 20 ribu butir," kata dia.

Die menjelaskan, sebagai model baru yang kecil, Yaba seperti ekstasi. Namun, untuk harga lebih mahal.

"Harganya lebih mahal. Dia tidak tahu harga satuan, perintahnya hanya ambil dan dorong ke partai besar," tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.