RN - Pedangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi. Ibarat pepatah, anak Raja Dangdut Rhoma Irama ini tobat dan kambuh.
Ini bukan kali pertama anak pedangdut Rhoma Irama ini terjerat kasus narkoba. Ridho pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 lalu. Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya.
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap Ridho Rhoma terkait kasus narkoba. Barang bukti narkoba jenis ekstasi disita.
BERITA TERKAIT :Pemakai Narkoba Hanya Direhabilitasi, 4,8 Juta Pecandu Selamat Dari Bui
Pemakai Narkoba Hanya Rehabilitasi Tanpa Dipenjara, Kalau Bandar Hukumannya Mati
Ridho diamankan di sebuah apartemen kawasan Jakarta Utara. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan kalau Ridho positif naskoba.
Ridho ditangkap di sebuah apartemen pada Kamis (4/2). Dari lokasi polisi menyita barang bukti jenis ekstasi.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta juga membenarkan soal penangkapan Ridho Rhoma ini saat dihubungi. Ridho saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok.