Sabtu,  04 May 2024

Perda Belok Diketok, DPRD: Please Hentikan Kegiatan di Pulau Maju

RN/CR
Perda Belok Diketok, DPRD: Please Hentikan Kegiatan di Pulau Maju
Prabowo Soenirman -Net

RADAR NONSTOP - Belom ada alas hukum atas beroperasinya berbagai kegiatan di kawasan reklamasi. Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil belum ketok palu.

Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta harus segera menghentikan kegiatan apapun di kawasan reklamasi. “Please hentikan. Perda (peraturan daerah) pengaturan belum ada. Jadi tentu jika ada izin, maka dasarnya apa," ujar anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta, Prabowo Soenirman, Jumat (25/1/2019).

Diketahui, di kawasan reklamasi yang dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah, anak usaha dari Agung Sedayu Grup itu telah banyak aktivitas usaha kuliner yang buka di malam hari dan cukup ramai didatangi pengunjung.

BERITA TERKAIT :
Miris Lihat Ondel-Ondel Buat Ngamen, Bang Jago Minta Mall dan Hotel Taati Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi
400 M Cuma Buat Ongkos 9 Raperda DKI, Dewan Jangan Sampai Begal Sisa Duit?

Padahal, Pemprov DKI Jakarta hingga kini belum secara resmi mencabut segel pembangunan di Pulau Maju yang dipasang pada Juni 2018 silam.

"Harus ditertibkan. Pemprov harus segera bertindak tegas," tegas anggota Komisi D DPRD DKI ini.

Prabowo meneruskan, belum ada aturan resmi guna mengatur peruntukkan serta tata kelola di pulau-pulau hasil reklamasi. Jikapun ada izin yang keluar, maka izin tersebut harus dievaluasi.

Sementara itu, Prabowo juga berharap rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah Daratan, Wilayah Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil bisa segera diusulkan oleh Pemprov DKI agar bisa segera dibahas bersama.

Selain itu, Prabowo menyebut penertiban dengan tegas oleh Pemprov DKI untuk menjaga kewibawaan pemerintah di mata masyarakat serta pihak swasta. 

Agar ke depannya tidak terjadi kembali pengembang melakukan pembangunan di saat perizinan dan peraturan masih sumir.