Sabtu,  05 October 2024

Kasus Asusila Ketua KPU, DKPP Sebut Dari Ajakan Hubungan Badan Hingga Chat Soal Kolor?

RN/NS
Kasus Asusila Ketua KPU, DKPP Sebut Dari Ajakan Hubungan Badan Hingga Chat Soal Kolor?
Hasyim Asy'ari.

RN - Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap fakta-fakta soal perbuatan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Salah satu yang aneh adalah chat tentang kolor atau CD (celana dalam).

Hasyim sudah diberhentikan DKPP terkait dugaan tindak asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda, Cindra Aditi Tejakinkin alias CAT. 

DKPP mengungkap adanya titipan celana dalam dipercakapan antara Hasyim dan pengadu CAT.

BERITA TERKAIT :
Hasyim Disindir Kasus Asusila, Mahfud Juga Tuding Mantan Ketua MK 
Kasus Asusila Hasyim, Mahfud Menuding KPU, Jokowi Sebut Pilpres & Pemilu Lancar

Untuk diketahui, Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

"Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, dalam komunikasi intens tersebut, Teradu mengajak Pengadu jalan berdua di sela-sela acara bimtek di Den Haag," kata DKPP.

Selain itu, DKPP mengungkap adanya komunikasi pengadu yang meminta Hasyim membawakan sejumlah barang yang tertinggal di Jakarta ke Belanda.

"Terjadi juga komunikasi intens antara Teradu dan Pengadu melalui WhatsApp pada tanggal 12 Agustus 2023. Dalam komunikasi tersebut, Pengadu meminta tolong kepada Teradu agar pada saat kunjungan ke Belanda membawakan barang Pengadu yang ketinggalan di Jakarta," kata DKPP.

DKPP menyebut Hasyim lantas memberikan sejumlah list barang titipan yang akan dibawakan ke Belanda. Salah satu barang yang disebutkan adalah CD atau celana dalam.

"Kemudian Teradu menyanggupi permintaan Pengadu dan mengirimkan daftar barang titipan Pengadu berupa: 1 rompi PPLN, 1 potong baju, 1 potong CD, dan 2 pak cwie mie," kata DKPP.

Pengadu CAT disebut mempertanyakan celana dalam yang dimaksud, karena bukan menjadi barang yang dititipkan. Namun Hasyim menjawab hal tersebut hanya keselip.

"Terhadap pesan tersebut, Pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan 'CD', padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh Pengadu. Teradu menjawab dengan nada bercanda: 'Ohw maaf keselip hahaha'," ujar DKPP.

DKPP menilai tindakan Hasyim melanggar etika penyelenggara pemilu. Sebab, menurutnya, Hasyim menyisipkan kepentingan pribadi saat melaksanakan tugasnya sebagai Ketua KPU.

"Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Teradu terbukti menyisipkan kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugasnya. Permintaan Teradu untuk jalan berdua dengan Pengadu tidak patut dilakukan mengingat status Teradu yang sudah berkeluarga," ujar DKPP.

"Selain itu, isi chat Teradu yang menuliskan 'CD' yang diakui dalam sidang pemeriksaan adalah celana dalam, menurut DKPP tidak patut dibicarakan mengingat status Teradu sebagai atasan dari Pengadu dan Teradu sudah berkeluarga. Apalagi dalam pesan Pengadu kepada Teradu tidak ada titipan berupa 'CD' untuk dibawa ke Belanda," sambungnya.

Bahkan, DKPP menyebut kalau Hasyim mendesak korban untuk bertemu hingga melakukan hubungan badan atau Making Love alias ML pada Oktober 2023.

Sementara Hasyim mengucapkan rasa syukur dan terima kasih. Dia mengaku sudah dibebastugaskan meski KPU sendiri akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

"Saya menyampaikan mengucapkan alhamdulillah dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim saat jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024). 

"Sebagaimana teman-teman jurnalis ketahui bahwa DKPP telah membacakan putusan perkara dimana saya jadi teradu. Dan sebagaimana diketahui substansi, teman-teman tadi sudah mengikuti semua," kata Hasyim.