RN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari kembali heboh. Dia kembali diadukan atas kasus dugaan tindakan asusila.
Aduan itu kini masuk ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasyim diadukan karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024.
Terduga korban lewat kuasa hukumnya, Maria Dianita Prosperiani, membuat aduan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024). Maria ogah membeberkan nama ataupun inisial kliennya yang menjadi terduga korban.
BERITA TERKAIT :Hasyim Disindir Kasus Asusila, Mahfud Juga Tuding Mantan Ketua MK
Kasus Asusila Hasyim, Mahfud Menuding KPU, Jokowi Sebut Pilpres & Pemilu Lancar
Dia juga enggan menjawab secara tegas ketika ditanya apakah perbuatan asusila yang dimaksud mencakup pelecehan seksual atau tidak.
Maria hanya menjelaskan duduk perkara dugaan perbuatan asusila Hasyim itu. Dia menyebut, Hasyim menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap terduga korban.
"Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024," kata Maria kepada wartawan di Kantor DKPP usai membuat aduan.
Hasyim dan terduga korban, kata dia, beberapa kali bertemu, baik ketika Hasyim melakukan kunjungan dinas ke luar negeri maupun maupun saat terduga korban melakukan kunjungan dinas ke Indonesia.
Maria menilai, tindakan Hasyim terhadap kliennya tak jauh berbeda dengan tindakan Hasyim terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni alias Wanita Emas. DKPP diketahui memutuskan bahwa Hasyim terbukti bersalah dalam kasus Wanita Emas itu dan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir.
"Kalau pada Hasnaeni dia itu adalah ketua umum partai punya kepentingan, ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apa pun. Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya karena ini kan bosnya Ketua KPU," kata Aristo Pangaribuan, kuasa hukum lainnya terduga korban.
Aristo menuturkan, Hasyim secara terus menerus menghubungi terduga korban meski terpisah jarak. "Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," ujarnya.
Kendati begitu, Aristo menyebut tidak ada intimidasi ataupun ancaman yang dilakukan Hasyim kepada terduga korban. Akibatnya, terduga korban memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai anggota PPLN sebelum pemungutan suara Pemilu 2024.
Pengacara membantah anggapan bahwa terduga korban memiliki motif politik di balik aduan ini. Pengacara juga mengklaim sudah punya banyak barang bukti terkait tindakan Hasyim, termasuk bukti korban telah meminta agar dirinya tak diganggu.
"Barang bukti ada banyak. Ada misalnya percakapan-percakapan, ada foto-foto, ada bukti-bukti tertulis," kata Aristo tanpa membeberkan lebih detail bukti-bukti tersebut.
Para pengacara terduga korban berharap DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Hasyim, karena Hasyim telah melakukan perbuatan asusila sebelumnya.
"Tipologi perbuatannya adalah sama, sama dengan Hasnaeni. Artinya kalau begitu sudah tidak ada lagi sanksi peringatan keras terakhir, (adanya) sanksi yang terberat, yaitu diberhentikan," ujar Aristo.