Kamis,  21 November 2024

Kasus Asusila Hasyim, Mahfud Menuding KPU, Jokowi Sebut Pilpres & Pemilu Lancar

RN/NS
Kasus Asusila Hasyim, Mahfud Menuding KPU, Jokowi Sebut Pilpres & Pemilu Lancar
Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Jokowi.

RN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membela KPU. Dia menjawab tudingan tudingan mantan Menko Polhukam Mahfud Md yang menyebut KPU tak layak jadi penyelenggara pilkada. 

Hal tersebut sempat ditanyakan ke Jokowi usai melepas bantuan kemanusiaan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (8/6/2024). Jokowi mengatakan karena Pilpres berjalan dengan baik sehingga tak ada masalah terkait pelaksanaan Pilkada.

"Oh kan sudah sukses menyelenggarakan Pemilu Pilpres dengan baik dan lancar, tidak ada masalah," kata Jokowi.

BERITA TERKAIT :
Hasyim Disindir Kasus Asusila, Mahfud Juga Tuding Mantan Ketua MK 

Sebelumnya, Mahfud Md menyorot pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang terlibat kasus asusila. Mahfud menilai KPU tak layak jadi penyelenggara Pilkada.

"Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pulkada November mendatang. Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK. Pilpres dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudak selesai, sah, dan mengikat," tulis Mahfud melalui akun X miliknya.

KPU merespons pernyataan Mahfud. Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menjelaskan KPU telah melaksanakan tugas sesuai undang-undang.

"Pasal 1 ayat (7) UU No. 8 Tahun 2015. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini," ujar Idham Holik kepada detikcom, Senin (8/7).

Idham juga menanggapi pernyataan Mahfud yang meminta pergantian seluruh komisioner KPU. Idham mengatakan saat ini tahapan Pilkada 2024 berjalan semestinya.

"Dalam pertimbangan hukum Putusan PHPU Pilpres, Mahkamah Konstitusi mengapresiasi KPU dalam menyelenggarakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," jelas Idham.

"Saat ini tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak Nasional berjalan sebagaimana yang telah dijadwalkan oleh KPU dalam Lampiran Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024 dan saat ini juga penyelesaian tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atas PHPU Legislatif berjalan lancer," tuturnya.