Kamis,  21 November 2024

Lahan Rorotan, KPK Kirim Sinyal Dugaan Duit Suap Ke DPRD DKI?

RN/NS
Lahan Rorotan, KPK Kirim Sinyal Dugaan Duit Suap Ke DPRD DKI?

RN - Korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara terus dikorek Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang bikin jebol Rp 400 miliar itu menyasar ke mana-mana.

KPK kembali mengajukan cegah dan tangkal (cekal) terhadap satu orang Warga Negara Asing (WNA) terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan oleh BUMD Sarana Jaya.

"Bahwa pada tanggal 5 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhadap satu orang berkewarganegaraan asing dengan inisial SHJB," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui rilis video, Rabu (10/7).

BERITA TERKAIT :
Omzet Jeblok, Ancol Salahkan MRT, Pengamat: Buruk Rupa Cermin Dibelah
Ancol Jeblok Gara-Gara Harga Tiket Mahal, DPRD DKI Bandingkan Dengan PIK 

"Pencekalan dimaksud terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ," sambung dia.

Seorang politisi di DPRD DKI Jakarta mengatakan, ada beberapa anggota dewan yang namanya tersangkut mulai parno. "Berat lah, jadi parno dan bingung itu orangnya," ungkap politisi Kebon Sirih.

Sumber di KPK menyebutkan kalau kasus lahan Rorotan menyasar ke legislatif (DPRD-red). "Masih kita selidiki dan kembangkan," ungkap sumber di Gedung Merah Putih, Kamis (11/7).

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pembelian lahan di Rorotan diduga mengabaikan proses-proses yang benar dan melibatkan pihak ketiga alias makelar.

"Dan juga hubungan antara si pembeli ini dengan si makelar, sengaja dia, nanti kami butuh tanah di sana, dia duluan. Jadi, terlihat memang ada persekongkolan antara si pembeli dengan si makelar tersebut. Padahal, seharusnya, si pembeli itu bisa langsung membeli tanah dari si penjual atau pemilik tanah," terang Asep, Rabu (26/6).

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa pengusaha sekaligus pembalap Zahir Ali sebagai saksi pada Rabu, 19 Juni 2024. Putra dari Ali Idung tersebut diduga punya pengetahuan terkait kasus yang sedang diusut KPK.

"Kami memeriksa saksi maupun tersangka siapa pun itu karena orang tersebut memiliki informasi yang berkaitan dengan tindak pidana yang sedang kita tangani," tutur Asep.

"Jadi, orang yang dipanggil ke sini pastilah orang-orang yang memiliki kaitannya dengan tindak pidana tersebut. Jadi, kami ingin mendapatkan informasi," sambungnya.

Lembaga antirasuah telah mencegah 10 orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 12 Juni 2024. Sepuluh orang dimaksud yaitu ZA, Swasta; MA, Karyawan Swasta; FA, Wiraswasta; NK, Karyawan Swasta; DBA, Manager PT CIP dan PT KI; PS, Manager PT CIP dan PT KI; JBT, Notaris; SSG, Advokat; LS, Wiraswasta; dan M, Wiraswasta.

Sudah ada tersangka yang ditetapkan oleh KPK namun belum disampaikan secara gamblang. KPK di bawah kepemimpinan jilid V biasanya akan menyampaikan identitas para tersangka berikut konstruksi lengkap perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara pengadaan tanah di Pulogebang yang menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016-2021 Yoory Corneles Pinontoan dkk. Menurut KPK, kasus tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp256.030.646.000 (Rp256 miliar).

Yoory melakukan tindak pidana itu bersama-sama dengan pemilik manfaat PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar dan Direktur Operasional Tommy Adrian. Yoory disebut memperoleh keuntungan Rp31,8 miliar, sementara Rudy sejumlah Rp224 miliar.

Yoory sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor termasuk soal kasus hukum yang ditangani Bareskrim Polri.