Kamis,  21 November 2024

Pungli KPK

Aktor Kasus Rorotan (Yorry) Bayar 130 Juta Dapat Mainan Ponsel

RN/NS
Aktor Kasus Rorotan (Yorry) Bayar 130 Juta Dapat Mainan Ponsel
Yoory Corneles Pinontoan.

RN - Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan menjadi salah satu tahanan yang kena pungli.

Yorry adalah aktor kasus patgulipat pembebasan lahan Rorotan, Jakarta Utara. Kasus Rorotan saat ini sudah dikembangkan KPK dan menyasar ke DPRD Jakarta.

Yorry dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Yoory mengaku dipinjami 'mainan' setelah memenuhi permintaan pungli tersebut.

BERITA TERKAIT :
Omzet Jeblok, Ancol Salahkan MRT, Pengamat: Buruk Rupa Cermin Dibelah
Ancol Jeblok Gara-Gara Harga Tiket Mahal, DPRD DKI Bandingkan Dengan PIK 

Yoory hadir secara virtual dari Lapas Sukamiskin. Dia mengaku menyetor total uang sebesar Rp 130 juta selama menjalani penahanan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur melalui terpidana kasus korupsi pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) di Bakamla RI pada TA 2016, Juli Amar Ma'ruf.

"Ini di BAP Bapak nomor 16, jumlah yang Bapak terangkan itu, 'sehingga total uang yang saya bayarkan ke petugas Rutan KPK melalui Saudara Juli Amar sebesar Rp 130 juta', benar, Pak, keseluruhannya ini?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).

"Betul, kurang lebih," jawab Yoory.

Yoory mengatakan dia stres dan tak tahu harus berbuat apa sehingga memenuhi permintaan pungli tersebut. Dia mengaku terpaksa membayar pungli.

"Ini kan Bapak sudah mau memberikan uang Rp 130 juta, apa yang membuat Bapak bersedia membayar itu, Pak? Apa ada keuntungan yang Bapak dapatkan, Pak?" tanya jaksa.

"Saya terus terang saya sampaikan, saya juga masih merasakan kondisi saya saat itu, dalam kondisi titik terendah dalam hidup saya dalam kondisi stres, saya juga nggak ngerti harus berbuat apa. Ya saya nggak ada pilihan lain untuk memenuhi itu," jawab Yoory.

Dia mengaku harus menjual mobilnya untuk membayar pungli di Rutan KPK tersebut. Menurutnya, apa yang disampaikan Juli Amar terkait permintaan itu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi.

"Bapak merasa stres kalau tidak membayar?" tanya jaksa.

"Iya, saya kondisi bukan hanya tidak bayar stres, saat itu pun saya lagi stres. Betul-betul stres berat, saya juga nggak ngerti harus berbuat apa. Jadi apapun yang disampaikan saya pikir memang itu udah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi, ya saya berusaha memenuhi dengan cara apapun saya penuhi. Saya menjual semua mobil saya, untuk kebutuhan itu semuanya," jawab Yoory.
Jaksa lalu menanyakan fasilitas yang diperoleh Yoory setelah membayar permintaan pungli tersebut. Yoory mengaku dipinjami 'mainan', yakni ponsel, untuk digunakan di Rutan.

"Setelah Bapak membayar yang Bapak dapatkan apa, Pak? Apa ada fasilitas tertentu yang Bapak peroleh, Pak?" tanya jaksa.

"Enggak, pada saat saya membayar beberapa hari, kemudian saya diberikan pinjaman, mainan istilahnya kalau di Guntur," jawab Yoory.

"Apa? Mainan?" timpal jaksa.

"Itu HP," jawab Yoory.