Senin,  29 April 2024

Telantarkan Karyawan

Disnaker Pemkot Bekasi Diminta Bersikap Tegas Kepada PT Arjuna Finance Bekasi

YUDHI
Disnaker Pemkot Bekasi Diminta Bersikap Tegas Kepada PT Arjuna Finance Bekasi

RADAR NONSTOP - Salah satu perusahaan milik swasta yang dikelolah oleh PT Arjuna Finance Cabang Bekasi itu dikabarkan tengah gulung tikar karena pailit keuangan.

Saat ini, PT Arjuna Finance telah menelantarkan para karyawannya. Parahnya lagi, ijazah para karyawan hingga saat ini masih tertahan oleh PT tersebut. 

HS, salah satu mantan karyawan perusahaan swasta tersebut menjelaskan, ada 15 orang mantan karyawan PT Arjuna Finance saat ini tengah kebingungan untuk mencari pekerjaan baru. Apalagi ijazah ditahan oleh pihak perusahaan.

BERITA TERKAIT :
Pj Gubernur DKI Minta Perkantoran Terapkan WFH, Malu Ya Jakarta Macet?
Fasilitas Kantor Ditagih Pajak, Karyawan Sindir Buat Beli Robicon & Harley

"Dari awalnya melamar diperusahan leasing (PT Arjuna Finance) Cabang Bekasi, karena adanya peraturan bersama di awal kontrak untuk menahan atau menjaminkan ijazah asli diperusahaan tersebut saya pun menitipkan ijazah asli saya ke staff perusahaan. Apalagi saat itu saya benar-benar ingin bekerja dan tidak terbesit kalau PT Arjuna Finance mengalami pailit. Tapi kenapa ijazah ditahan jika perusahaan tidak lagi memakai jasa kami. Atas dasar hukum apa?," ungkap HS kepada RADARNONSTOP.CO dengan tegas seraya bertanya, Selasa (5/3).

HS mengaku kalau saat ini belum bisa bekerja di perusahan lain dikarenakan keterbatasan dengan tidak adanya ijazah asli. Kalau memang ada permasalahan didalam perusahaan, kata HS, nasib para karyawan seharusnya diselamatkan bukan dikorbankan. 

"Sudah banyak lowongan pekerjaan yang di infokan tapi saya tidak bisa berbuat banyak akibat kebijakan diktator PT Arjuna. Untuk itu kami selaku masyarakat Bekasi meminta pihak Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Ketenaga Kerjaan untuk menyikapi hal ini dan bisa membantu tuk mengambil ijazah asli kami," paparnya.

Inos Apriansyah, warga Bekasi yang juga selaku pengamat kebijakan publik menuturkan kalau didalam Undang-Undang No.23 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, disebutkan tidak ada aturan yang memperbolehkan perusahaan menahan surat berharga milik karyawan, seperti ijazah.

"PT Arjuna Finance sudah semena-mena. Untuk itu kami menghimbau dan mendesak Dinas Ketenaga Kerajaan Pemkot Bekasi agar menyikapi perusahaan tersebut yang sudah dibatas kewajaran," tegasnya.

Sayang, hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan PT Arjuna Finance yang berlokasi di Ruko Betos, Bekasi Timur tersebut belum bisa dihubungin.