RADAR NONSTOP - Imam S hanya bisa pasrah. Sudah hampir dua tahun dirinya dan istri berharap agar bisa umroh.
Tapi apa mau dikata, hingga kini kapan berangkat ke Mekkah tidak jelas. Harapan Imam tadinya sangat besar saat negara ikut campur tangan.
"Tapi gak jelas hingga kini. Negara juga tidak pernah mempedulikan nasib kami," ungkap warga Pulogadunh, Jaktim ini.
BERITA TERKAIT :Nasaruddin Umar Diminta DPR Benahi Masalah Haji, Jangan Sampai Ada Jual Beli Kuota
Urusan Haji Dan Umroh Carut Marut, Prabowo Tunjuk Tiga Tokoh Ini Untuk Benahi
Kini harapan Imam kembali muncul setelah ribuan jemaah sepakat menggugat negara dalam perkara perbuatan melawan hukum (PMH) ke pengadilan negeri (PN) Depok dengan tuntutan tidak mengeksekusi aset pendiri perusahaan First Travel tersebut.
“Jamaah calon umrah yang gagal berangkat oleh pihak travel First Travel menggugat Direktur Utama First Travel, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jabar dan Kejaksaan Negeri Depok, ” ujar Kuasa Hukum Jamaah First Travel, Risqie Rahmadiansyah, Selasa (5/3/2019).
Risqie mengatakan, untuk memperlancar proses gugatan tersebut, pihaknya akan berkoordinasi atau mendatangi Menteri Pertahanan dan Panglima TNI secepatnya. “Karena kami menduga aset ini First Travel di-backing oleh petingi-petingi,” ujarnya.
Pengajuan gugatan PMH ke PN Depok, dinilai sebagai cara upaya hukum berikutnya dari para jamaah guna mendapatkan keadilan setelah adanya penolakan kasasi dari Mahkmah Agung (MA) RI terhadap keberatan dari pemilik First Travel, Andika Surachman, dan Anniesa Desvitasari, terkait aset First Travel dari sita negara menjadi sita umum.
“Ini dilakukan agar aset yang awalnya sebagai sita negara karena tuntutan Kejaksaan Agung menjadi sita umum, bisa dilelang atau dijual sebagai ganti rugi uang tiket untuk jemaah,” katanya.
Menurut dia, upaya hukum menuntut negara melalui PN Depok tersebut agar aset-aset First Travel berstatus quo, dan tidak boleh dieksekusi menjadi sita negara, serta menghindari pihak lain yang ingin mengambil alih atas kepemilikan aset Andika dan Anniesa.
“Negara di sini diwakili oleh Kejaksaan Agung, jadi meminta pengadilan supaya memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menunda putusan karena ada upaya hukum ini dari jamaah,” tuturnya.