Selasa,  07 May 2024

Deposit PDAM Bekasi di Bank BTN Dipertanyakan, Rp18,4 Miliar Kok Sisa Rp2 M?

YUDHI
Deposit PDAM Bekasi di Bank BTN Dipertanyakan, Rp18,4 Miliar Kok Sisa Rp2 M?

RADAR NONSTOP - Dana PDAM Bekasi  Tirta Bhagasasi yang disimpan di Bank BTN dalam bentuk deposit dipertanyakan. Duit sebanyak Rp 18,4 miliar pada tahun 2014, kok menjadi Rp 2 miliar di tahun 2017. Sisanya kurang lebih 16,4 miliar kemana?

Padahal, yang namanya deposit mestinya jumlah uang tersebut bertambah. Sebab, dalam perjanjiannya PDAM dikabarkan mendapat bunga 2 persen/bulan. Selain itu, PDAM juga memperoleh 1 unit mobil Honda Accord, 1 unit truk tangki tertera dalam Perjanjian Kerja Sama tersebut.

“Kejaksaan Negeri Bekasi dan lembaga hukum lainnya harus segera melakukan pemeriksaan, bila perlu KPK juga bisa turun tangan, karena dugaan korupsinya sudah diatas 1 miliar,” Sekretaris Cabang Pemuda Demokrat DPC Kota Bekasi, Agung Sulistio kepada radarnonstop.co, Selasa (5/3/2019).

BERITA TERKAIT :
KPK Lelet Banget, Kapan Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor?
Telusuri Jejak Korupsi Di KKP, KPK Permak Pejabat Bea Cukai

Ewox panggilan akrab Agung Sulistio yang juga aktivis GMNI ini menambahkan,  deposit tahun 2014 sampai 2017 tersebut telah diperpanjang hingga 2020.

Namun, anehnya dalam laporan keuangan milik PDAM Tirta Bhagasasi, pertanggal 31 Desember 2016 dan 2017, dengan nomor rekening 00016-01-40-00-8563-7 jumlah deposit yang termasuk setara kas hanya sebesar Rp 1 Miliar, dengan rincian pada saldo Bank BTN per 31 Desember 2017 hanya sebesar Rp 269.119.037.00. Per 31 Desember 2017 rincian saldo Bank BTN sebesar Rp 2.057.514.430.45. 

“Kemana saldo Rp 18,4 Miliar dan bunga 2% yang didapat setiap bulan dari Bank BTN? Jika di akumulasi bunga 2% setiap bulannya dari Rp 18,4 Milyar selama 3 tahun sampai 2017 mencapai Rp 13,2 Miliar ditambah Rp 18.4 Miliar totalnya mencapai Rp 31,6 Miliar. Pertanyaannya ada dimana uang tersebut?,” tanya Agung.

Tidak hanya itu, lanjut Agung, audit LHP BPK per 31 Desember 2014, PDAM Tirta Bhagasasi mendapatkan kucuran dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sebesar Rp 50,6 Miliar.

"Namun sayangnya, penyertaan modal tersebut tidak memiliki aspek legalitas atau belum ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda). Untuk itu kami menduga uang yang disimpan di Bank BTN sebesar Rp 18,4 Miliar bersumber dari penyertaan modal Pemkot Bekasi ke PDAM Tirta Bhagasasi. Jelas ada indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang, kami berharap Kejaksaan dan lembaga hukum lainnya segera turun tangan. Ini menyangkut kerugian negara. Dan kalau dibiarkan akan semakin besar negara dirugikan," tandasnya.

#PDAM   #Kejaksaan   #KPK