Rabu,  27 November 2024

Diguyur Hujan, Warga Kapuk Berbondong - bondong Datangi Sosialisasi Perda

RN/CR
Diguyur Hujan, Warga Kapuk Berbondong - bondong Datangi Sosialisasi Perda
Nur Afni Sajim saat sosialisasi Perda Perpasaran -Net

RADAR NONSTOP - Meski diguyur hujan deras yang disertai angin kencang. Warga Kapuk Pulo, Cengkareng, Jakarta Barat tetap berduyun - duyun mendatangi sosialiasi Perda Perpasaran yang digelar Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Nur Afni Sajim, Selasa (12/3/2019) malam.

Dalam sambutannya saat membuka acara, Nur Afni Sajim menyampaikan bahwa Perda Perpasaran ini sangat penting untuk diketahui masyarakat. 

 

BERITA TERKAIT :
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Banyak Warga DKI Gak Tau Pilkada, Pengamat: KPU Sepertinya Gagal Sosialisasi

Sebab, secara garis besar perda ini mengamanatkan agar pasar rakyat harus modern, maju dan bersaing dengan pasar modern. “Kita ingin warga terlindungi, baik sebagai pelaku (pedagang) maupun sebagai konsumen,” ujarnya.

Perempuan berhizab yang tidak kenal lelah menyuarakan aspirasi masyarakat di dapilnya ini mengakui, hingga saat ini memang kegiatan perpasaran masih dimonopoli pengusaha besar dengan pasar modernnya. Sehingga secara tidak langsung berdampak terhadap eksistensi pasar tradisional yang umumnya diisi pedagang kecil.

"Oleh karena itu, perda ini kita susun sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melakukan penataan yang lebih hebat lagi," ucapnya.

Ditegaskannya, melalui perda ini, kesetaraan daya saing antara pasar rakyat dan modern ke depan bisa tercipta. “Intinya aturan dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha sudah ada sekarang," tandasnya.

Di lokasi yang sama, Direktur Eksekutif Forum Diskusi Jurnalis Jakarta (FDJJ) Ahmad J L menambahkan, bahwa Perda Perpasaran Nomor 2 Tahun 2018 Perda memberikan perlindungan bagi perekonomian warga Jakarta karena dalam perda ini diatur tentang pendirian pasar swalayan dan ritel termasuk toko – toko sejenis alfamart dan Indomart yang tidak boleh mengganggu pertumbuhan UMKM.

“Dalam Perda ini juga, pemerintah wajib menyediakan dan mengatur lokasi perdagangan, wajib menjaga distribusi barang dan pasokan agar tidak terjadi kelangkaan dan permainan harga yang memberatkan masyarakat,” tandasnya.