Minggu,  19 May 2024

Wuih, Uang Suap Kader Golkar (Bowo Sidik) Untuk Serangan Fajar?

RN/CR
Wuih, Uang Suap Kader Golkar (Bowo Sidik) Untuk Serangan Fajar?

RADAR NONSTOP - Uang suap yang diterima anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso, diduga akan dipakai untuk “serangan fajar” pada hari pencoblosan Pemilu 2019.

Diketahui, Bowo Sidik Pangarso (BSP) tercatat sebagai calon anggota legislatif DPR untuk dapil Jawa Tengah II.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, BSP diduga sudah menerima suap dari beberapa pihak dan dikumpulkan.

BERITA TERKAIT :
Lama Tak Muncul, Bang Uncu Sebut Zaki Barang Bagus Untuk Jakarta 
Foya-Foya KPU Bak Don Juan, Dari Naik Jet Pribadi & Dugem Hingga Rapat Sana-Sini  

"Diduga telah mengumpulkan uang dari sejumlah penerimaan-penerimaan terkait jabatan yang dipersiapkan untuk serangan fajar pada Pemilu 2019 nanti," kata Basaria di Gedung KPK, Kamis (27/3/2019)

Bowo diduga telah menerima Rp310 juta dan US$85.130 dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti melalui anak buahnya, staf PT Inersia, Indung. Uang sebesar Rp310 Juta dan US$85.130 tersebut adalah hasil akumulasi dari tujuh kali tahapan suap yang diberikan Asty pada Bowo.

Saat operasi tangkap tangan, KPK menyita uang Rp89,4 juta. Uang tersebut merupakan penerimaan ketujuh Bowo dari Asty.

"Diduga, sebelumnya telah terjadi enam kali penerimaan di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan US$85.130," katanya.

Tak hanya suap dari PT Humpuss Transportasi Kimia, Bowo juga diduga telah menerima dan mengumpulkan uang dari sejumlah pihak lain untuk serangan fajar. Jika ditotal, dalam kasus ini uang yang disita mencapai Rp8 miliar.

"Beliau mengatakan logistik pencalonan dia sendiri sebagai anggota (legislatif)," ujar Basaria.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya dari PT Inersia, Indung, selaku tersangka suap distribusi pupuk.

Selain Bowo dan Indung, tim KPK juga menjerat Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti sebagai tersangka. Para pihak tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa intensif seusai diciduk dalam operasi tangkap tangan pada Rabu, 27 Maret 2019 hingga Kamis dini hari, 28 Maret 2019.

Basaria memaparkan, kasus ini bermula saat PT Humpuss Transportasi Kimia berupaya kembali menjalin kerja sama dengan PT Pupuk Indonesia Logistik untuk distribusikan pupuk PT Pupuk Indonesia menggunakan kapal-kapal PT Humpuss Transportasi Kimia. Untuk merealisasikan hal ini, PT Humpuss minta bantuan Bowo Sidik Pangarso selaku pemilik PT Inersia.

#Golkar   #OTT   #KPK