RADAR NONSTOP - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali dipanggil. Keduanya dipanggil terkait kasus dugaan suap jabatan di Kementerian Agama.
Lukman dan Khofifah dijadwalkan pada 26 Juni 2019 akan bersaksi di sidang untuk terdakwa mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Gresik Muafaq Wirahadi.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Mohammad Nur Kholis menyebut Lukman Hakim Saifuddin bersikukuh meloloskan Haris Hasanuddin dalam seleksi Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Padahal, jika merujuk surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Haris tak memenuhi syarat karena pernah dikenai sanksi.
BERITA TERKAIT :Serangan Fajar Di Bengkulu Rp 50 Ribu, Di Jakarta Berapa Nih?
Sebut OTT KPK Kampungan, Resiko Politisi Lokal Jadi Anggota DPR
Adapun Muafaq didakwa memberi uang Rp 50 juta kepada anggota DPR Romahurmuziy alias Romy, kala itu juga menjabat Ketua Umum PPP, untuk kompensasi atas bantuannya melancarkan pengangkatan dirinya sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Selain Lukman dan Khofifah, Jaksa KPK juga bakal memanggil Rommy serta seorang ulama berpengaruh di Jatim, KH Asep Saifuddin Chalim.
Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya belum menerima konfirmasi dari masing-masing saksi itu apakah bisa menghadiri sidang.