RADAR NONSTOP - Pemkot Tangsel menagih janji pengembang. Hingga kini lahan pemakaman umum atau TPU seluas 13 hektare belum tuntas.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Teddy Meiyadi menyebutkan hingga kini kewajiban pengembang belum beres.
Menanggapi hal itu, Heri dari Lembaga Independen Pemantau Korupsi (Lipkor) mengatakan bahwa semua peengembang wajib menyerahkan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) termasuk fasilitas TPU.
BERITA TERKAIT :Padahal Wilayah Parlente, Capaian Fasos-Fasum Triwulan II 2024 di Jakut Miris
DPRD Desak Inspektorat DKI Publish Pengembang Nakal Di Jakarta
Jika belum juga diserahkan kata Heri, patut diduga ada main mata antara pengembang dan Penerintah Kota (Pemkot) Tangsel.
“Pengembang dmn?, kita ambil contoh BSD, mereka wajib harus menyediakan TPU buat penghuni perumahan. Jangan-jangan Pemkot main mata dengan para pengembang,” pungkasnya, melalui pesan Aplikasi WhatsApp, Minggu (21/7/2019).
Diketahui, menurut keterangan Teddy Meiyadi yang juga selaku Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Asda III), dari 20 hektar lahan yang diwajibkan kepada pengembang untuk fasilitas TPU, baru 7 hektare yang diserahkan ke Pemkot Tangsel.
Lanjut Teddy, hingga kini masih ada negoisasi harga tanah pengganti dari pengembang kepada pemerintah daerah. Ia menargetkan tahun ini pengadaan tanah untuk lahan TPU sudah rampung. Selain itu, di ungkapkan pula tanah yang dibeli oleh pengembang itu kewajibannya 2 persen dari total luas lahan yang dimiliki untuk menyediakan pemakaman.
"Kan enggak mungkin setiap hotel atau cluster ada kuburan. Makanya duitnya ditaro di sini," jelas Teddy. Harga tanah yang sekarang dipatok, senilai 1,5 juta rupiah per meter,” tukasnya.