RADAR NONSTOP – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan pengetatan pengawasan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) program Goverment to Government (G to G) ke Korea Selatan.
Pengetatan pengawasan penempatan dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona dengan penetapan dua wilayah dengan red status di Korea Selatan.
Deputi Penempatan BP2MI Teguh Hendro Cahyono menyatakan, para calon PMI yang ditempatkan di Korea dihimbau untuk tidak perlu khawatir dan panik mengenai wabah virus corona di Korea. Menyusul dua wilayah yaitu Daegu dan Gyeongsang Bukdo dengan red status Corona di Korea Selatan.
BERITA TERKAIT :Bareskrim Bergerak Kejar Si T Pengendali Judi, Kepala BP2MI Jangan Lempar Isu Ya
Cuitan Warga Korsel Tuai Reaksi, HMI MPO Jaksel Minta Warga Korsel Diusir Di Indonesia
“Hingga saat ini belum ada PMI yang berada di Korea terjangkit wabah virus Corona maupun PMI yang ditempatkan di wilayah red status,” jelas Teguh di Jakarta, Kamis (27/2).
Ia mengimbau, kepada para PMI untuk senantiasa mematuhi semua ketentuan dan langkah-langkah yang ditetapkan oleh Pemerintah Korea dan KBRI Seoul dalam rangka usaha pencegahan penyebaran virus Corona.
“BP2MI terus mengutamakan perlindungan kepada para PMI yang akan berangkat ke Korea dengan cara melakukan pengetatan pengawasan penempatan dan memberikan pembekalan informasi serta peralatan mendukung kepada para PMI,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Teguh, BP2MI mengimbau kepada PMI yang akan terbang membawa 1 pack masker untuk persiapan di Korea.
Apabila mengalami permasalahan saat berada di Korea Selatan, PMI dapat menghubungi hotline KBRI Seoul di nomor +82 10 5394 2546.