RADAR NONSTOP - Ancaman denda dan sanksi sosial nampaknya tak membuat warga ibu kota gerah. Tercatat ada 27 ribu orang yang dinyatakan tak pakai masker.
Berdasarkan data corona.jakarta.go.id pada Senin (20/7) dinihari menyebutkan, jumlah pasien meninggal di Jakarta tembus 748 orang. Jumlah korban tewas ini paling parah ada di lima kelurahan.
Yang paling banyak adalah Pademangan Barat dengan 14 korban meninggal. Lalu, 11 orang di Sunter Agung, 10 orang di Sunter Jaya dan 9 orang di Petamburan.
BERITA TERKAIT :Bawaslu Kerja Sampai Subuh Tapi Gaji Minimalis, 30 Orang Meninggal
Sikapi Kondisi Pasien Koma Usai Menjalankan Operasi, Begini Penjelasan RSUD Kota Bekasi
Seperti diberitakan, Pemprov DKI Jakarta mencatat sejumlah warga yang masih bandel dengan tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I.
DKI mencatat sebanyak 27.004 orang telah diberikan sanksi selama PSBB transisi sejak 5 Juni-16 Juli 2020 karena tidak menggunakan masker.
27 ribu warga yang tidak menggunakan masker telah diberikan sanksi berupa sanksi sosial maupun denda. Rinciannya, sebanyak 1.824 dikenakan sanksi denda, dan 25.180 lainnya dikenakan sanksi sosial.
Pemberian sanksi bagi pelanggar aturan PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB di Jakarta.
Jumlah korban meninggal yang tersebar di kelurahan:
14 PADEMANGAN BARAT
11 SUNTER AGUNG
10 SUNTER JAYA
9 PETAMBURAN
9 PONDOK PINANG
8 DUREN SAWIT
8 KAMPUNG TENGAH
8 KEBON JERUK
8 KEBON KACANG
8 KELAPA GADING TIMUR
8 KLENDER
8 PALMERAH
8 TANAH TINGGI
7 BIDARA CINA
7 CEMPAKA BARU
7 CEMPAKA PUTIH BARAT
7 KAMPUNG RAWA
7 KRAMAT
6 BINTARO
6 CENGKARENG TIMUR
6 DURI KEPA
6 KAPUK
6 KEBON MELATI
6 LEBAK BULUS
6 PENJARINGAN