RADAR NONSTOP - Diskotek di wilayah DKI Jakarta terindikasi menjadi tempat peredaran narkoba. Hal ini dikarenakan lemahnya pengawasan terhadap tempat hiburan malam.
Begitu dikatakan oleh Kepala Badan Narkotika Provinsi (BNP) DKI Jakarta, Brigjen Pol Johny P Latupeirissa, bukan cuma Old City, masih banyak tempat lain, paling enak jualan narkoba di diskotek,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, masih ada tiga lokasi lagibyang terindikasi menjadi sarang penjualan narkoba. “Ada tiga tempat yang menjadi indikasi kuat perdagangan narkoba. Tempat hiburan malam, hotel, dan kost-kostan,” kata Johny P Latupeirissa, Selasa (23/10/2018).
BERITA TERKAIT :Pemakai Narkoba Hanya Direhabilitasi, 4,8 Juta Pecandu Selamat Dari Bui
Pemakai Narkoba Hanya Rehabilitasi Tanpa Dipenjara, Kalau Bandar Hukumannya Mati
Sementara itu terkait penyegelan sementara THM Old City oleh Satpol PP DKI Jakarta, Senin (22/10) malam, Johny mengatakan, pihaknya tidak bermaksud untuk menutup kawasan itu.
Penyegelan sendiri dilakukan untuk merampungkan penyidikan. Johny P Latupeirissa mengatakan, surat yang diberikan kepada Pemprov DKI Jakarta semata-mata agar melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam.
Pasalnya indikasi serupa bisa terjadi di beberapa tempat lainnya. “Seperti yang terjadi di Old City, itu merupakan penindakan dari analisis yang kami lakukan,” tutur Johny P Latupeirissa.
Penyebaran anggota dilakukan untuk memonitoring dan menganalisis setiap tempat hiburan. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, BNNP DKI akan melakukan razia dan penggerebekan.