RADAR NONSTOP - Anak yang melaporkan ibunya karena baju ternyata ada motif lain. Khoirul Rohman, suami dari ibu yang dilaporkan anaknya ke polisi gara-gara baju ikut bersuara.
Menurut Khoirul Rohman, Agesti mempolisikan ibu kandungnya bukan soal baju, tetapi karena marah mengetahui ibu kandungnya itu selingkuh dengan lelaki lain.
Agesti, kata Khoirul, semakin tertekan oleh sikap ibunya yang menghabiskan uang kuliah sang anak untuk bersenang-senang dengan selingkuhannya.
BERITA TERKAIT :Baru Dibui Sebentar Sudah Bebas, Eks Wakil Ketua DPR (Azis) Panen Remisi?
Cyber Indonesia: Jaga Jemari, Jangan Mudah Sebarkan Berita Hoax
Diduga, sang ibu juga menggadaikan mobil serta surat-surat penting. Amarah Agesti memuncak, ketika tersangka mengancam bila melaporkan perselingkuhan itu kepada ayahnya.
Adapun berkas kasusnya sudah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Demak, Jawa Tengah pada Senin (11/1/21) siang. Untuk proses pelimpahan berkas, tersangka Sumiyatun (36) datang bersama penasehat hukumnya.
Berdasarkan keterangan Kejaksaan, seluruh berkas kasus yang dilaporkan korban Agesti Ayu Wulandari (19) kepada ibu kandungnya sudah lengkap dan memenuhi untuk disidangkan.
Selain pelimpahan berkas, Kejaksaan juga menerima permohonan penangguhan penahanan tersangka. Kejaksaan mengizinkan tidak ada penahanan selama tersangka kooperatif dalam proses persidangan.
"Kasus ibu anak ini sudah memenuhi standar penegakkan hukum. Korban yang merasa tertekan dengan sikap ibu kandungnya ingin mencari keadilan. Walau kami sudah mendamaikan keduanya lebih dari tiga kali, namun korban bersikukuh ingin keadilan hingga melayangkan surat pernyataan tidak akan menarik laporannya ke kepolisian," papar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.
Sepertin diberitakan, gegara masalah baju, seorang ibu asal Desa Banjarsari, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dipolisikan anak kandungnya. Walau sudah lima kali polisi mendamaikan kasus ini, si anak tetap bersikukuh ingin memenjarakan ibu kandungnya.
Sumiyatun (36) warga RT 4 RW 4 Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, harus berurusan dengan polisi karena laporan penganiayaan anak. Namun yang membuat dia harus mengelus dada, laporan tersebut datang dari anak kandungnya, Agesti Ayu Wulandari (19).
Kasus ini berawal dari kedatangan anak bersama suaminya, yaitu Khoirul Rohman di rumahnya Desa Banjarsari, pada Agustus 2020. Sejak pengajuan cerai Sumiyatun dengan suaminya, Agesti ikut ayahnya ke Jakarta.
Saat anaknya akan mengambil baju di rumahnya, Sumiyatun sempat mengatakan, bahwa bajunya tersebut sudah dibuang. Mendadak anaknya marah, hingga mendorong Sumiyatun agar jatuh. Karena refleks, Sumiyatun pun berusaha memegang anaknya, namun sayang hanya ujung kukunya yang justru melukai wajah korban.
Tidak terima dengan pelakukan tersebut, Agesti pun membalas hingga terjadi perkelahian anak dan ibu. Sejak peristiwa tersebut, Sumiyatun dilaporkan polisi, dan pada Jumat 8 Januari 2021 sore, Sumiyatun yang sudah berstatus tersangka, secara resmi ditahan oleh Polres Demak.
KBO Satreskrim Polres Demak, Iptu Mujiono menyebutkan, penahanan Sumiyatun untuk kepentingan proses penyidikan tahap kedua atau P21, sehingga dapat diselesaikan oleh petugas.
"Kasus ini akan dilimpahkan ke kejaksaan, untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Demak," tuturnya.