RN –Presiden Joko Widodo (Jokowi) melegalkan investasi minuman keras melalui Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Jauh sebelum Jokowi mengeluarkan perpres tersebut, Pemerintah Provinsi DKI sudah memiliki perusahaan bir, yang katanya sempat ingin dijual.
Jauh sebelum Presiden Jokowi memberi lampu hijau untuk izin investasi minuman keras (miras) di 4 provinsi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah lebih dulu memiliki perusahaan dan pabrik bir.
Kepemilikan tersebut tercatat di dalam perusahaan PT Delta Djakarta Tbk (DLTA). Di sini, Pemprov DKI Jakarta memegang saham hingga 26,25 persen. DKI diketahui telah memiliki saham di PT Delta Djakarta sejak 1970 di era Gubernur Ali Sadikin.
BERITA TERKAIT :Duh, Orang Jogja Kini Doyan Mabok, Miras Dijual Bebas Di Warung-Warung
Omzet Jeblok, Ancol Salahkan MRT, Pengamat: Buruk Rupa Cermin Dibelah
Pemprov DKI sempat berencana melepas saham BUMD pemegang lisensi sejumlah bir ternama di Delta Djakarta. Wacana itu muncul saat Sandiaga Uno masih menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta.
“Kami sekarang lagi mencoba melakukan beauty contest untuk penasihat keuangan yang bisa memberikan input masukan tentunya untuk perkara investasi kami di Delta Djakarta ini,” kata Sandi di Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018) lalu.
Sandi menegaskan, dirinya dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah saling sepakat terkait rencana Pemprov DKI melepas saham itu.
“Terkait dengan saham PT Delta. Kami ingin sampaikan bahwa antara saya dan Pak Gubernur memiliki keselarasan pikiran. Tapi yang sekarang kami jalankan adalah prosesnya, karena ini perusahaan terbuka,” ujar Sandi.
Namun hingga Sandi sudah tak lagi menjabat di posisi wakil gubernur, wacana Pemprov DKI Jakarta melepas kepemilikan sahamnya di Delta Djakarta tak kunjung terealisasi.
Rencana penjualan saham Pemprov DKI di Delta Djakarta sebetulnya sempat dilanjutkan Anies. Namun, rencana penjualan tersebut, memperoleh penolakan dari Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi. Menurut dia, perusahaan bir itu tidak merugikan Pemprov DKI Jakarta dan justru memberikan dividen bagi keuangan daerah.
"Salahnya Delta tuh apa sih? Saya tetap berprinsip, enggak ada yang merugikan untuk pemerintah daerah, apalagi yang dikatakan setahun dapat Rp 50 miliar," ujar Prasetio pada Maret 2019.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta menguasai 26,25 persen atau setara 210.200.700 lembar saham di pabrik bir Delta Djakarta. Selagi masih menjadi pemegang saham, Pemprov DKI Jakarta setiap tahunnya menerima dividen atau pemasukan dari Delta Djakarta. Mengutip laporan keuangan Delta Djakarta Tahun 2019, Pemprov DKI menerima setoran dividen Rp 100,46 miliar yang dihasilkan dari kinerja keuangan 2018.