Pengacara Bless Tuding Kepgub Anies Tak Jelas, Wakil Ketua DPRD DKI: Tak Mungkin Gubernur Tak Pakai Aturan
RN - Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik mengatakan, dirinya meyakini langkah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 499 Tahun 2001 tertanggal 23 April 2021 menyoal pemberian sanksi kepda Mantan Kepala BPPBJ DKI, Blessmiyanda sudah sesuai aturan.
Hal itu dikatakan Taufik mengingat pengacara Bless menyebut bahwa Kepgub Anies untuk klien nya tersebut tak sesuai aturan, alias tak jelas.
"Saya kira kan pasti ada aturannya itu, kan sudah dibawa ke inspektorat ya, inspektorat. Kemudian saya kira itu ada aturannya, enggak mungkinlah Gubernur enggak pakai aturan," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).
BERITA TERKAIT :Pergub Gusuran Era Ahok Dibabat Heru, Waktu Anies Gubernur Ditolak Kemendagri
Banyak RW Kumuh Belum Terdata, PR Nih Buat Pj Gubernur DKI
MT, sebutan akrab Taufik itu berpendapat bahwa kapasitas Anies sebagai kepala Pemerintahan di Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, langkah Anies memeriksa Bless oleh inspektorat sudah sesuai dengan kapasitasnya.
"Yang bukan polisi, itu kan ranahnya inspektorat, kali, pegawai. Saya kira, makanya dicek saja, sesuai prosedur enggak," ujar Taufik.
"Kan sudah dicek inspektorat, setahu saya sudah diperiksa inspektorat. Tanya saja inspektorat, lebih baik tanya inspektorat, nanti kita tahu hasilnya," tambahnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Blessmiyanda, Suriaman Pandjaitan, mengatakan kasus dugaan pelecehan seksual itu bisa dibuktikan apabila dibawa ke ranah pidana.
"Klien saya baru bisa dibuktikan melakukan pelecehan seksual jika perkara ini dibawa ke ranah pidana umum. Namun, klien saya yakin tidak pernah melakukan pelecehan seksual. Segala sesuatu yang selama ini menjadi ramai hanyalah fitnah," ujar Suriaman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/4/2021).
"Bahkan, dari berita acara pemeriksaan klien saya di inspektorat maupun tim ad hoc, tidak ada pertanyaan yang bersangkut paut dengan tindakan pelecehan seksual seperti yang ada di dalam KUHP," sambungnya.
Suriaman menyebut keputusan Anies memecat Blessmiyanda dengan tuduhan telah melakukan pelecehan seksual merupakan tindakan yang tidak jelas. Menurutnya, keputusan itu membuat orang lain salah paham.
"Klien saya disebut terbukti melakukan pelecehan seksual setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan keputusan memberi sanksi disiplin berat. Pengumuman keputusan gubernur itu tidak jelas dan membuat banyak pihak salah paham sehingga hal ini harus diluruskan demi nama baik klien saya. Gubernur menjatuhkan sanksi kepada klien saya lewat Kepgub Nomor 499 Tahun 2001 tertanggal 23 April 2021," katanya.