RN - Langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan memproses pidana perusahaan yang melanggar ketentuan kerja dari rumah atau work from home (WFH) saat pemberlakuan PPKM darurat patut didukung.
Karena, harus ada efek jera agar PPKM darurat berjalan maksimal. Hal ini ditegaskan Ketua Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ) Endriansah.
Aktivis yang biasa disapa Rian ini menyatakan, amarah Anies adalah hal lumrah karena dia bicara keselamatan jiwa warga Jakarta. "Agar ada efek jera perusahaan yang melanggar wajib dipidanakan, jangan kasih ampun," terang Rian kepada wartawan, Rabu (7/7).
BERITA TERKAIT :Kasus Lahan Taman Kumbang Sereh Jakbar, Saksi Ahli: Ini Kasus Pidana
Masihkah KPK On The Track terkait Formula E? Begini Kata Ahli Hukum Pidana
Rian menyatakan, sejak dilantik menjadi gubernur pada Oktober 2017, Anies tidak pernah marah. "Anies itu bukan tipe pemarah, kali ini dia marah karena demi nyawa manusia. Anies murka karena perusahaan di lantai 43 Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat telah melanggar PPKM darurat," tegasnya.
Berdasarkan laporan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta terdapat 59 perusahaan telah ditutup sementara selama tiga hari karena melanggar ketentuan PPKM Darurat per Senin (5/7/2021). Penutupan 59 perusahaan itu merupakan hasil sidak ke 74 perusahaan yang ada di Ibu Kota.
"Sekali lagi kita dukung dan perusahaan properti itu harus ditindak. FPPJ siap melaporkan dan menggugat PT Equity Life dan Ray White Indonesia. Karena ini demi keselamatan warga Jakarta," ancam Rian.
Seperti diberitakan, saat Anies sidak bersama jajarannnya ada dua perusahaan yakni PT Equity Life dan Ray White Indonesia yang berada di lantai 43 Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat yang diduga melanggar. Perusahaan tersebut sudah disegel.
“Langsung diproses hukum termasuk dari kepolisian akan memproses secara pidana karena mereka melanggar Undang Undang Wabah,” kata Anies selepas melakukan inspeksi di dua perusahaan tersebut, Selasa (6/7/2021) pagi.
Segel Kantor Equity Life dan Ray White Indonesia Langkah itu diambil Anies setelah mendapati dua perusahaan itu melanggar ketentuan WFH 100 persen bagi sektor non-esensial dan kritikal. Belakangan Anies tambah gusar ketika mengetahui salah satu karyawan yang wajib bekerja di kantor itu tengah hamil.
“Ada ibu hamil tetap bekerja, saya sampai tegur tadi HRDnya seorang ibu yang menjadi HRD saya mengatakan seharusnya ibu lebih sensitif melindungi perempuan, tidak harusnya mereka berangkat kerja seperti ini kalau terpapar komplikasinya tinggi,” kata dia.
Dengan demikian, langkah pidana itu diambil karena perusahaan itu tidak hanya melanggar peraturan ihwal PPKM Darurat. Melainkan, Anies menggarisbawahi, perusahaan itu telah melanggar tanggungjawab kemanusiaan.
Ibu Hamil
Equity Life Indonesia menyebut kalau ibu hamil itu sedang urus cuti.
"Pas itu ada yang hamil memang betul. Tapi tidak dalam konteks dipaksa, itu narasi yang salah. Dia sedang urus cuti. Dia hamil 8 bulan. Memang ada ketentuan internal bahwa orang hamil harus 100% WFH," ujar Corporate Communication PT Equity Life Indonesia, Yuliarti, kepada wartawan, Selasa (6/7/2021).
Saat Anies menyidak kantornya, Yuliarti mengatakan tidak ada penyegelan. Kantor yang disegel, kata dia merupakan kantor Ray White yang kebetulan satu lantai.
"Ray white non-esensial yang disegel polisi Ray White, bukan Equity Life Indonesia. Tetapi karena ditemukan hamil jadi kita ikut, bukan disegel, di lantai 43 tadi itu kita mesti, ya nggak tahu mungkin kayak diberikan keterangan oleh Pemda juga baru bisa dipakai tanggal 20. Tapi tidak disegel ya, kalau Ray White disegel kepolisian. Jadi narasinya itu ada 2 kantor di lantai 43 itu," jelas dia.
Equity Life Indonesia juga mengatakan bahwa perusahaannya bergerak di bidang esensial sesuai aturan pemerintah.
"Dalam masa pandemi ini PT Equity Life Indonesia tetap memiliki semangat dan komitmen yang kuat untuk selalu melayani dan melindungi nasabah kami melalui penyediaan layanan produk, klaim, baik asuransi maupun kesehatan," tulis keterangan resmi PT Equity Life Indonesia melalui akun Instagramnya.
"PT Equity Life Indonesia beserta kantor-kantor pemasarannya merupakan perusahaan asuransi jiwa yang termasuk dalam sektor usaha esensial berdasarkan ketentuan instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021 perihal PPKM darurat Jawa dan Bali dan Kepgub Jakarta 875 Tahun 2021," lanjut pernyataan tersebut.