Jumat,  29 March 2024

Warga DKI Dilarang Takbir keliling dan Shalat Idul Adha di Rumah Saja

DIS/RN
Warga DKI Dilarang Takbir keliling dan Shalat Idul Adha di Rumah Saja

RN – Warga DKI Jakarta dilarang takbiran keliling dan melaksanakan salat ied, idul Adha di umah saja. Aturan larangan takbir keliling Idul Adha ini, diserukan langsung Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Anies Baswedan mengeluarkan Surat Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 tahun 2021. Surat itu tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 1442 H pada Masa PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), itu ditetapkan Anies pada Kamis (15/7/2021) lalu.

Dalam surat tersebut, Anies Baswedan melarang warganya menggelar takbir keliling jelang Idul Adha 1442 H. Bahkan untuk melaksanakan Salat Ied, Anies Baswedan mengimbau warganya untuk dapat melaksanakannya di rumah masing-masing.

BERITA TERKAIT :
Usai Libur Idul Adha, Pemudik: Cari Duit Lagi Dong
Libur Idul Adha, Banyak Warga DKI Berburu Baju Distro Ke Bandung

“Tidak melaksanakan takbir keliling, dan digantikan dengan melaksanakan takbir di rumah masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara lebih ketat,” kata Anies yang dikutip dari Seruan Gubernur tersebut pada Sabtu (17/7/2021).

Dalam surat itu, Anies menjelaskan untuk sementara pelaksanaan salat Idul Adha dilakukan di rumah masing-masing dengan berpedoman pada dua hal.

Pertama di fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 36 tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat wabah Covid-19.

Kedua pada fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Selain itu, Anies juga meminta warganya untuk memotong hewan kurban di rumah potong hewan ruminasia (RPH-R).

“Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan berpedoman pada surat edaran Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021, dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta agar masyarakat melaksanakan takbiran dan Salat Idul Adha di rumah masing-masing selama masa PPKM Darurat. Menurutnya, langkah ini untuk melindungi masyarakat dari persebaran Covid-19.

Kemenag telah menerbitkan edaran No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Edaran ini antara lain mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah. Artinya, di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jemaah di masa PPKM Darurat ini," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Jumat (16/7/2021).