Jumat,  22 November 2024

Derek Pungli Di Jalan Tol Wajib Dibasmi, Ini Tarif Resminya...

NS/RN
Derek Pungli Di Jalan Tol Wajib Dibasmi, Ini Tarif Resminya...
Ilustrasi

RN - Aksi pungli jasa derek di jalan tol wajib dibasmi. Sebab, kelompok pungli derek itu sudah meresahkan pengendara.

Di media sosial, petugas derek Tol Jagorawi melakukan pungli sejumlah uang yang tidak sesuai dengan tarif resmi jasa penderekan. Petugas disebut awalnya meminta tarif Rp 1 juta, kemudian turun menjadi Rp 500 ribu kepada pengendara.

"Mobil gw mogok di toll, ada jasa derek resmi langsung nembak 1 juta, terus turun ke 500rb padahal tarif resmi segitu (menampilkan tarif resmi penderekan)," cuit netizen di Twitter.

BERITA TERKAIT :
Nggak Ada Alasan Skip Rawat Mobil Walaupun Sibuk, Cover Super Tawarkan Layanan Home Service Untuk Pasang Cover Jok
Usut Skandal Uji Sertifikasi Layak Kendaraan, Honda 'Digeledah' Pemerintah Jepang 

Menanggapi keluhan tersebut, PT Jasa Marga bersama PT Jasa Marga Tollroad Operator (JMTO) selaku service provider Jalan Tol Jagorawi menerbitkan surat peringatan kepada penyedia jasa derek di ruas jalan tol tersebut serta telah menerima komitmen agar kejadian serupa tak terulang lagi. Jasa Marga juga telah meminta oknum petugas derek tersebut dipecat dan telah disetujui oleh penyedia jasa derek.

"Kami juga tidak menoleransi tindakan petugas derek yang terlibat sehingga kami meminta penyedia jasa derek untuk memberikan sanksi tegas kepada karyawannya tersebut berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini telah dipenuhi oleh penyedia jasa derek," kata Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga, Dwimawan Heru, melalui keterangan tertulis, Kamis (3/3/2022).

PT Jasa Marga menyediakan jasa penderekan bagi kendaraan yang bermasalah di jalan tol. Pengguna jalan bisa meminta penderekan kepada petugas apabila diperlukan.

"Prosedur layanan derek gratis yang diberikan Jasa Marga adalah jika pengguna jalan yang mengalami gangguan perjalanan/kecelakaan lalu lintas diderek dari titik kejadian hingga gerbang tol terdekat, pool derek, atau tempat lainnya dalam radius 1 kilometer dari akses keluar jalan tol terdekat. Namun, jika pengguna jalan meminta layanan derek dengan tujuan yang dikehendaki oleh pengguna jalan di luar yang telah disebutkan tadi, akan dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terangnya.

Dijelaskan bahwa tarif derek untuk kendaraan golongan I yang diantar sesuai dengan tujuannya adalah tarif awal penderekan sebesar Rp 100 ribu dan tarif selanjutnya adalah Rp 8.000 per kilometer. Sementara itu, untuk kendaraan non-golongan I dikenakan tarif awal penderekan sebesar Rp 135 ribu dan tarif selanjutnya adalah Rp 10 ribu per kilometer.

"Perhitungan tarif per kilometer ini dihitung dari sejak akses keluar jalan tol terdekat. Sebagai bentuk transparansi, setiap kendaraan derek telah dilengkapi dengan informasi tarif derek ini, sehingga pengguna jalan juga dapat melakukan cross-check tarif yang berlaku untuk layanan penderekan," tukasnya.

PT Jasa Marga meminta maaf atas kejadian tersebut. Pihaknya berjanji akan melakukan perbaikan pelayanan di ruas jalan tol secara keseluruhan.

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan oleh pengguna jalan. Kami juga mengucapkan terima kasih atas masukan dan saran yang turut diberikan oleh pengguna jalan lainnya. Ke depannya, kami akan melakukan perbaikan pelayanan, tidak hanya pelayanan derek saja, na