RADAR NONSTOP - Janji Gubernur DKI Anies Baswedan mengaudit Keputusan Gubernur Nomor 1323 Tahun 2017 ditagih warga. Sebab, kebijakan era Djarot Saiful Hidajat itu sangat merugikan warga Kampung Baru, Pulo Mas, Pulogadung, Jakarta Timur.
Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Prabowo Soenirman menyatakan, pasca Anies menemui warga RT 07/RW 07, Kampung Baru, Kelurahan Kayu Putih, Jakarta Timur, pada Rabu (22/11), belum ada tindaklanjut dari Pemprov DKI melakukan audit.
“Ini sangat merugikan warga. Karena akses jalan ketutup. Sehingga, menghambat aktivitas warga. Apalagi, kalau terjadi musibah kebakaran sulit aksesnya,” kata Prabowo di DPRD DKI kepada wartawan Rabu, (12/12/2018).
BERITA TERKAIT :Larangan Penayangan Investigasi Membunuh Kebebasan Perss
Logis Aja Jadwal Pilkada 2024 Dimajukan, Tapi Revisi UU-nya Atau Perpres
Anggota Komisi B DPRD DKI itu menjelaskan, Kepgub 1323/2017 yang diteken politikus PDIP itu mengatur tentang penyerahan dan pelepasan hak atas tanah Jalan MHT seluas 541meter persegi di Pulomas, Jakarta Timur kepada Nurdin Tampubolon selaku pemilik PT Nurdin Tampubolon Farm (PT NTF).
“Saya sebagai pendukung Anies saat Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2017 berkewajiban, mengingatkan Anies, tuntaskan janjinya. Jangan kecewakan warga. Saya akan tagih terus audit yang dijanjikan. Apalagi. Anies sudah lihat langsung,” tegas dia.
Dia menilai, jika kebijakan Djarot sangat zhalim karena merugikan warga. Karena itu, Anies tidak perlu ragu melakukan audit Kepgub 1323/2017 tersebut. Sebab, jika tidak laksanakan sama saja Anies ingkar janji. “Saya minta Anies tegur inspektorat, agar segera menjalankan perintahnya,” ucapnya.
“Perintah Anies jelas. Agar inspektorat untuk melakukan audit proses atas pengambilan keputusan. Jangan sampai warga turun lagi demo,” pungkas Prabowo.