RN - Perdagangan daging anjing dan kucing resmi dilarang. Peraturan gubernur (Pergub) sudah diteken Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Pergub tersebut mengancam warung lapo tuak dan restoran yang biasa menyajikan menu daging anjing. "Kalau begini bisa bangkrut kita. Lapo itu identik dengan masakan anjing ya B1 dan B2 lah," tegas pedagang lapo di kawasan Jaktim.
“Pergub ini sudah mulai berlaku tanggal 24 November 2025,” ujar Pramono dalam unggahan video pada akun Instagram resminya @pramonoanungw, Selasa (25/11/2025).
BERITA TERKAIT :Kenapa Baru Sekarang Jakarta Larang Daging Anjing & Kucing?
Dalam Pergub Nomor 36 Tahun 2025 Pasal 27A, tercantum larangan memperjualbelikan hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya, baik mentah maupun olahan.
Kemudian, pada Pasal 27B tercantum larangan kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan penular rabies untuk tujuan pangan.
Sejumlah hewan penular rabies yang dimaksud dalam Pergub tersebut, yaitu anjing, kucing, kera, kelelawar, musang dan atau hewan sejenisnya.
Apabila ditemukan pelanggaran larangan memperjualbelikan HPR dan/atau produk HPR untuk tujuan pangan, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan teguran tertulis dan melakukan penyitaan terhadap HPR untuk dilakukan observasi, terlebih jika ditemukan HPR yang menunjukkan gejala Rabies.
Dalam Pergub itu juga tertulis apabila seseorang suatu pihak mengulangi pelanggaran larangan memperjualbelikan HPR dan/atau produk HPR untuk tujuan pangan setelah diberikan teguran tertulis, maka selanjutnya dilakukan penyitaan HPR dan/atau produk HPR yang diperjualbelikan.
Kemudian, apabila masih mengulangi pelanggaran larangan memperjualbelikan HPR dan/atau produk HPR untuk tujuan pangan setelah dilakukan penyitaan HPR dan/atau produk HPR yang diperjualbelikan, maka secara tegas dilakukan penutupan tempat kegiatan jual beli HPR dan/atau produk HPR.
Jika tahapan pelanggaran masih terulang, Pemprov DKI akan melakukan pencabutan izin usaha.
“Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta,” ujar Pramono menegaskan.