Jumat,  22 November 2024

Kartel Tarif Tiket?

Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air Bandel, Mangkir Dari KPPU Bisa Kena Pasal Pidana

NS/RN
Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air Bandel, Mangkir Dari KPPU Bisa Kena Pasal Pidana

RADAR NONSTOP - Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air bisa kena pasal pidana. Sebab, dua maskapai ini mangkir dalam panggilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). 

KPPU meminta agar pelaku kasus dugaan kartel tarif tiket pesawat dan angkutan kargo serta rangkap jabatan yang dilakukan oleh Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air bisa kooperatif.

Juru bicara KPPU Guntur Syahputra Saragih menilai, keterangan kedua maskapai itu sangat penting agar penyelidikan kasus ini bisa segera tuntas. 

BERITA TERKAIT :
Haji 2024 Digarap DPR, Kemenag Tuding Garuda Indonesia 
Kejagung Lebih Cepat Dari KPK, Ini Buktinya...

Saat ini KPPU masih memanggil pelaku usaha tersebut terkait kasus dugaan kartel dan rangkap direksi Garuda dan Sriwijaya.

Bila terus menerus mangkir dalam panggilan berikutnya, KPPU menyerahkan perkara ini kepada penyidik dari kepolisian agar bisa dijerat dengan perkara pidana dengan tuduhan menghalang-halangi proses penyelidikan yang dilakukan KPPU sesuai dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang KPPU.

KPPU menilai ada dugaan pelanggaran persaingan usaha dari kerja sama operasional yang dilakukan oleh Garuda Indonesia dan Sriwijaya.

Salah satunya KPPU menemukan bukti berupa rangkap jabatan jajaran direksi Garuda di Sriwijaya misalnya jabatan ini dilakukan oleh Direktur Utama Garuda I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra dengan menduduki kursi Komisaris Utama Sriwijaya Air.

Garuda melalui anak usahanya Citilink Indonesia mengambil alih pengelolaan operasional Sriwijaya Air dan anak usahanya Nam Air dikarenakan Sriwijaya masih memiliki utang kepada Garuda per 30 September 2018 sebesar 9,33 juta dollar Amerika Serikat.

Dari jumlah tersebut, sekitar 4,32 juta dollar Amerika Serikat akan jatuh tempo dalam setahun atau per 30 September 2019.

Dengan rangkap jabatan tersebut diindikasikan dapat memunculkan kesepakatan harga, baik tiket pesawat maupun kargo. Hal ini lah yang diduga sebagai praktik kartel atas kerja sama operasional Garuda dan Sriwijaya.